Sprinter Kurir Karyawan J&T EXPRESS Se Banten Lakukan Aksi Mogok Kerja

Banten - bidikfakta.com, Sprinter/kurir karyawan J&T EXPRESS lakukan aksi mogok kerja di wilayah Banten pada Senin. (18/10/2021

Aksi mogok kerja berawal dari Memo yang di keluarkan oleh pihak perusahaan J&T Express  setiap kurir/sprinter harus bisa mencapai target sebanyak 3500 paket perbulannya, apabilla tidak mencapai target maka akan dikenakan SP ( SURAT PERINGATAN) berikut denda atau potong gaji. Peraturan sepihak yang di buat oleh pihak perusahaan ini adalah peraturan yang gila, apalagi kalau yang di areanya sedikit maka akan setiap bulan kena SP atau mungkin bisa berhentikan atau di pindahkan ke yayasan.


Gila bener, ujar dari salah satu sprinter/kurir yang tidak mau di sebutkan namanya. Adapaun tuntutan dari aksi mogok kerja yang dilakukan sprinter karyawan J&T EXPRESS yaitu yang pertama : Meminta kepada pihak perusahaan untuk mencabut memo tersebut dan mengembalikan seperti semula. Yang kedua menghapus yayasan/vendor.


Aksi mogok kerja hari ini akan terus berlangsung selama pihak perusahaan belum mengabulkan semua tuntutan dari karyawan Seprinter Kurir. Jika tuntutan belum di cabut akan terus lakukan mogok kerja hingga memo dan aturan sepihak dan semena-mena ini harus segera di cabut sesuai tuntutan para Sprinter/kurir atau karyawan.

Dari Banten bidikfakta melaporkan.

Posting Komentar

0 Komentar