Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa online.



SERANG,www.bidikfakta.com- Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Serang Polda Banten memberikan pelayanan penerbitan SKCK secara online. Kamis, 04/11/2021.

Aiptu Tahan Riyanto PS Kaurmintu Satintelkam Polres Serang mengatakan bahwa penerbitan SKCK di Satintelkam Polres Serang bisa dilakukan dengan dua cara yaitu 

Melalui website skckonline.go.id dan 
melalui inofasi Polres Serang yaitu aplikasi berbasis Android *Puma's Polres Serang* di App Playstore.

Melalui skck.co.id yaitu dengan mengupload syarat-syarat yaitu foto kopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte lahir/Ijazah dan pas foto berlatar merah 4X6 

Selanjutnya pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan tentang biodata pemohon, Setelah itu pemohon akan mendapatkan *Kode Barcode*

Setelah mendapatkan Kode Barcode pemohon dapat mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres dengan menunjukan Barcode lalu SKCK akan di proses. Setelah selesai  di proses pemohon bisa membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000.

Yang berikutnya dengan mendownload Aplikasi *Puma's Polres Serang* di Playstore yaitu dengan mengupload persyaratan pembuatan SKCK sama seperti persyaratan permohonan SKCK pada website SKCK.co.id.

Selanjutnya pemohon akan mendapatkan nomor verifikasi pendaftaran  lalu pemohon mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres serang dengan menunjukan kode verifikasi dan kartu sidik jari.

Bagi yg belum sidik jari dapat melakukan sidik jari di Unit Indentifikasi Satreskrim Polres Serang.

Selanjutnya permohonan SKCK akan di proses setelah selesai pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000 tutupnya. (HUMAS).

Posting Komentar

0 Komentar