Unit reskrim polsek pamarayan limpahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian ke kejaksaan negri serang


PAMARAYAN,www.bidikfakta.com - Dikarenakan berkas perkara sudah lengkap menurut jaksa penuntut umum (JPU) , Unit reskrim polsek pamarayan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perjudian  ke kejaksaaan negri serang. Selasa (09/11/2021)

Pelimpahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan karena menurut jaksa penuntut umum (JPU)  berkas perkara sudah lengkap bukti formil maupun materil.

Diketahui bahwa pada hari sabtu tanggal 18 september 2021 lalu, sekita jam 23.00.wib tersangka (Y), (A), dan (N) telah di amankan unit reskrim polsek pamarayan karena di duga melakukan tindak pidana perjudian yang bertempat di desa mander kecamatan bandung kabupaten serang, dengan barang bukti alat alat judi koprok dan uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kapolsek pamarayan AKP. Muljadi, S.H.  mengungkapkan "Karena berkas perkara sudah lengkap dan sudah P21,hari ini kita limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk di proses ke pengadilan". Ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Kapolsek pun menghimbau kepada masyarakat kecamatan pamarayan dan bandung pihaknya akan menindak tegas apabila ada  praktek perjudian di wilayah hukum polsek pamarayan.

(Humas).

Posting Komentar

0 Komentar