Oknum Citata Diduga Melakukan Pembiaran Beckup Bangunan Gedung Bermasalah di Kecamatan Mampang

Jakarta - bidikfakta.com, Banyak bangunan bermasalah yang berdiri tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PGB dari Institusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan di Jalan Bangka IX Rt.10/10 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, (22-12-2021)

Bangunan-bangunan yang melanggar IMB PGB tersebut berada di Jl. Bangka IX Rt.10/10  kelurahan pela mampang, bangunan Tiga lantai setengah di duga tidak memiliki Izin. Pemilik menganggap sepele seperti mainan dan pemiliknya tidak menghiraukan. Yang sangat mengherankan lagi, kendati  bangunan rumah mewah tersebut berdiri menabrak IMB, namun Institusi Satuan Pelaksana Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Kecamatan mampang prapatan  terkesan  Mereka main Mata dengan pemilik bangunan.

Satuan Pelaksana Cipta Karya dan tata ruang (citata) Kecamatan Mampang Prapatan ketika di konfirmasi di ruanganya sambil santai menikmati Rokok, terkesan menutupi. Mengabaikan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infirmasi publik. Sangsi Hukum jika tidak memiliki izin mendirikan bangunan berdasarkan bunyi pasal 24. Angka 1. Undang-undang No.11.Tahun 2020 tentang cipta kerja ("UU CIPTA KERJA")  yang mengubah pasal 1 Angka 1 UU No.28 Tahun2002. tentang bangunan Gedung.

Sangsi jika tidak memiliki Perizinan PBG pemilik bangunan Gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG. Setiap pemilik pembangunan gedung penyedia jasa Kontrak profesi ahli, penilik, pengkazi teknis, dan/atau pengguna yang tidak memenuhi fungsi dan/atau penyelenggarakan bangunan gedung di kenai sangsi administratif dapat berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Pembatasan kegiatan bangunan
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelajsanaan pembangunan
d. Penghentian sementara
e. Pembekuan persetujuan pengguna gedung
g. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau
i. Perintah pembongkaran bangunan gedung selain itu, terdapat sangsi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU bangunan gedung jo UU Cipta kerja jika karenanya mengakibatkan kerugian. 


Tim media Bidik Fakta turun menginvestigasi pelaksana bangunan pada tanggal 13 Oktober yang pada saat itu bangunan sudah berprogres 60% , setelah mengumpulkan keterangan dari pelaksana bangunan, tim langsung bergegas untuk bersurat ke pihak kecamatan Mampang Prapatan terkait meminta keterangan bagaimana terkait bangunan tersebut sudah berprogres 60% tetapi diduga tidak memiliki izin IMB/ PGB, sangat disayangkan adanya dugaan oknum kecamatan yang berinisial Fjr yang mengaku disposiskan Oleh Pak Camat untuk bertemu dengan tim bidik fakta, terkait surat yang dikirimkan kepada Camat Mampang Prapatan Djahrudin, namun sangat disayangan oknum petugas kecamatan FJR ketika dikonfirmasi malah menyepelekan sambil merokok didalam ruangan kecamatan menghadapi rekan-rekan wartawan. Bagaimana bangsa ini bisa maju jika petugas Kecamatan yang seharusnya menjadi contoh pelayanan yang baik malah memberikan contoh perbuatan yang kurang etis, merokok dijam kerja, diruang kerja ketika berjumpa dengan rekan wartawan dalam jam kerja. Seharusnya oknum kecamatan Mampang berinisial FJR ketika dihadapkan dengan rekan rekan wartawan seharusnya oknum kecamatan FJR bisa lebih profesional sebagai pelayanan publik yang baik, namun ketika ditanya bagaimana pak terkait izin bangunan tersebut?? Jelas rekan rekan wartawan ?? Oknum kecamatan Mampang berinisial FJR, malah menyuruh rekan rekan wartawan untuk bertanya langsung kepada pemilik bangunan, bukan kah itu aneh bin ajaib, bangunan tiga setangah lantai dipinggir jalan Bangka IX C RT 10/10 Pela Mampang, kecamatan Mampang Prapatan tidak mungkin tidak dilihat dan dikontrol oleh petugas yang berwenang terkait adanya dugaan bangunan liar yang diduga tidak ber IMB/ PGB,  yang lebih bobrok lagi oknum petugas kecamatan Mampang berinisial FJR mau memberikan amplop berisi uang kepada tim wartawn tetapi ditolak oleh tim wartawan secara terang  benderang . Begitu bobroknya oknum oknum tersebut sampai ketika ada tim media yang menanyakan terkait adanya dugaan bangunan liar yang tak ber IMB/ PGB , malah diduga akan disuap oleh oknum berinisial FJR  agar berhenti Bertanya terkait bangunan tersebut, sampai berita ini di rilish pun tgl 22/12/2021 bangunan tersebut bukannya dihentikan malah tetap berprogres tegap berdiri kokoh. (Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar