Ops Antik Maung 2021 Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten ringkus Pengedar Pil Hexymer



SERANG ,www.bidikfakta.com - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten sebagai satgas gakum dalam Ops Antik Maung 2021 meringkus seorang pengedar pil Hexymer di Kp Tunjung ketug desa Tunjung teja Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Serang 

Tersangka pengedar berinisial ND (27) dan FR( 23) ditangkap jumat (03/12/2021) sekitar pukul 19:00 wib disamping rumah tersangka ND pada saat sedang nongkrong bersama tersangka FR sedang menunggu pembeli 

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka didapatkan di samping rumah tersangka NH ditemukan pil Hexymer yang disimpan didalam toples warna putih sebanyak 118 butir dan menurut pengakuan tersangka NH dan FR bahwa barang tersebut didapat dari OM (Dpo) dengan cara membeli sebesar Rp. 300 ribu rupiah didaerah Tangerang 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil Hexymer merupakan tindak lanjut dari perkara terlebih dahulu kasus 4 tersangka yang melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur dan obat hexymer didapat dari tersangka NH dan FR dan berkat laporan  dari masyarakat yang resah lantaran adanya peredaran obat keras di lingkungannya.

"Dari laporan tersebut, tim Satgas Gakum Ops Antik maung 2021 satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga  langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kp Tunjung ketug kecamatan Tunjung teja ," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu  Minggu (05/12/21).

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 118 butir obat keras jenis hexymer yang disimpan  di dalam toples dan disembunyikan disamping rumah tersangka 

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba," tandas Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka NH dan FR mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.

"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui pesan whatsapp dan pesan SMS ke teman teman yang tersangka kenal dengan harga perpaket isi 4 butir seharga Rp. 10 ribu rupiah " tambah Michael.

Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang 

"Belinya dari seorang bandar diTangerang   namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar," kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini terus dikembangkan. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar