Diduga Melakukan Pemukulan Terhadap Teman Sendiri, SE Dilaporkan Ke Polisi

Musi Banyuasin -- bidikfakta.com, Telah terjadi tindakan penganiayaan di alami oleh warga bernama Sunarto (53) tahun yang silakukan oleh temannya sendiri, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 20.30 di Dusun Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis  (20/1/2022)

Kasus penganiyaan ini sudah di tangani Polsek Sanga Desa dengan Nomor : LP/B-04/1/2022/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel pada tanggal 16 Januari 2022 yang beralamat Jalan Raya Sekayu Lubuk Linggau Desa Ngulak III dan diterima oleh penyidik Iptu Yohan Wiranata SH.

Saat di konfirmasi awak media  korban mengatakan "Pelaku adalah SE masih satu dusun dengan saya yaitu di desa Ngunang kejadian dimana saya sedang mengendarai sepeda motor  tiba-tiba di stop oleh pelaku dan langsung memukul saya setelah memukul dia langsung pergi, padahal saya tidak tau ada masalah apa sama saya, lalu saya menepikan motor dan mencoba meminta pertolongan kepada masyarakat dan saya telpon teman untuk meminta bantuan, tidak lama kemudian teman saya  datang bersama anggota Polsek Sanga desa dan saya dibawa kepuskesmas ngulak 1, " ujarnya.

"Dari hasil Visum korban mengalami luka dipelipis mata sebelah kanan, mengeluarkan darah dan bengkak di bagian pipi bawah mata  sebelah kanan, pelaku SE di kenakan Pasal 351 KUHP  dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,  pelaku masih  bersembunyi belum tertangkap masih dalam pengajaran."

Masyarakat setempat sudah geram dengan perbuatan pelaku karena sering kali membuat keonaran di dusun Desa Ngunang.
Pelaku sendiri diduga sering menggunakan obat-obat terlarang.

Dimana korban adalah kakak kandung dari BI seorang Wartawan media online di Jakarta, dan sangat geram mendengar berita kakak nya di aniaya, semoga pihak kepolisian  bisa secepatnya menangkap pelaku dari tempat bersembunyiannya dan mendapatkan hukuman setimpal.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar