Audiensi Tokoh dan Ulama Cikeusal Mengenai Banyaknya Peredaran dan Pedagang Besar Miras di Wilayah Cikeusal.

SERANG - bidikfakta.com, Pada hari Kamis (17/02/2022) Pukul 10.00 WIB Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi. SH mendampingi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tokoh Pemuda dan Para Ulama  se Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang melaksanakan Audiensi bertempat diruang Rapat KH. Syam'un Setda Kab. Serang mengenai banyaknya peredaran dan pedagang besar Miras di wilayah Cikeusal.
Dalam Audiensi ini disambut oleh Pihak Pemerintahan Kabupaten Serang yaitu  Wakil Bupati Serang H. Pandji Tirtayasa M.Si dan jajaran Pemkab Serang seperti : ASDA 1 Kab. Serang, Kepala Dinas Perijinan Terpadu, Kepala Dinas Koperindag Ops,  Kabid PPUD Pol PP, Kabid Pol PP, Kasi Pemerintahan, Kasi Metrologi Koperindagops, Kasi Humas Kemenag, Kasi DPMD, Pelaksana Kesbangpol, Pelaksana Pol PP, PPNS Pol PP,  Pelaksana DPMD sedangkan dari Kecamatan Cikeusal diwakili oleh unsur Pemerintahan Desa (Apdesi), Tokoh Agama atau para Ulama Cikeusal, para Tokoh Masyarakat dan para Tokoh Pemuda seperti Karang Taruna serta Muspika Cikeusal. Dalam kegiatan itu telah diwakili dari semua unsur masyarakat Cikeusal lebih dari 20 orang.

Wakil Bupati Serang H. Pandji Tirtayasa M.Si dalam Audiensi tersebut menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kab. Serang sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Kasatpol PP terhadap adanya gudang Miras yang ada di Kec. Cikeusal dan apakah ada yang memberi izin terkait peredaran miras dan hasilnya tidak ada perizinan.Sebelumnya pemilik gudang tersebut sudah dilakukan penutupan dan pemilik gudangpun sudah bersedia untuk menutup hingga batas waktu yang ditentukan oleh pihak Muspika. Terkait dengan perizinan pemilik langsung membuat perizinan melalui pusat dan mendapatkan izin OSS mengingat gudang tersebut dalam tingkatan Distributor namun setelah dilakukan pengecekan secara mendetail pemilik gudang tidak  memiliki dasar  baik izin lingkungan maupun izin IMB. Pemerintah Kab. Serang akan menindaklanjuti dan memproses untuk melakukan penutupan terhadap gudang Miras tersebut, ucapnya.
Unsur Pemerintahan Pemkab menjelaskan ucapkanTerimakasih kepada para kasepuhan atas aspirasi yang disampaikan terkait dengan adanya gudang Miras di Kecamatan Cikeusal, Pemkab sudah menerima laporan dan Pemkab langsung merespon melalui pihak Muspika untuk melakukan sidak terhadap gudang Miras yang berlokasi di Desa Cilayang Kecamatan Cikeusal ternyata benar gudang tersebut beroperasi. Berdasarkan data yang Pemkab miliki terkait dengan perizinan pada bulan Agustus 2019 bahwa pihak pemilik gudang mengajukan perizinan akan tetapi pihak perizinan Kab. Serang tidak memberikan izin atas izin usaha sebagai Distributor Miras di Kab. Serang berdasarkan dengan Perda Kab. Serang yaitu 0 % Alkohol. Adapun lokasi penjualan miras di Kab. Serang hanya di Hotel bintang 4 dan 5 yang diberikan izin operasi oleh pihak perizinan Kab. Serang sesuai dengan Perda yang berlaku.
Unsur Tokoh Masyarakat Cikeusal menyampaikan aspirasi kepada Pemerintahan Kab. Serang terkait dengan adanya gudang Miras yang berlokasi di Kecamatan Cikeusal, memohon untuk melakukan penindakan secara tegas untuk ditutup (tidak beroperasi kembali secara permanen) yang sudah meresahkan masyarakatnya.
Kepala Dinas Koperindag Ops Kab. Serang menjelaskan dalam melakukan penutupan gudang tersebut sesuai SOP dengan memberikan peringatan 7 hari pertama untuk melakukan penutupan sehingga tindakan yang kami lakukan tidak menyalahi aturan yang ada. 
Kapolsek Cikeusal menerangkan Kami dari pihak Kepolisian berterima kasih kepada warga masyarakat Kec. Cikeusal yang sudah turut berperan dalam menjaga kondusifitas lingkungan dari segala upaya sebab akibat gangguan Kamtibmas khususnya di Kec. Cikeusal dan Kami mendukung penuh atas penutupan gudang Miras yang berlokasi di Desa Cilayang  Kec. Cikeusal agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif, ucapnya dan kegiatan itu berakhir sampai pukul 11.45 WIB dan berjalan aman dan kondusif.

(Humas Polsek Cikeusal)

Posting Komentar

0 Komentar