Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Otorita IKN Bukan Bagian Dari Jenis Pemerintahan Yang Ada Di Dalam UUD 1945

Jakarta - bidikfakta.com, Sidang paripurna ke-8 DPD RI Masa sidang III Tahun sidang 2021-2022 yang di adakan secara Virtual dan Fisik  bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022) Pembahasan mengenai Laporan pelaksanaan tuga alat kelengkapan DPD RI Pengesahan keputusan DPD RI serta Pidato penutupan pada akhir masa sidang III  tahun sidang 2021-2022. 

Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 wib tersebut terpantau lancar. Komite I dibacakan langsung Ketua Komite I Fachrul Razi menyampaikan terkait laporan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Pansus DPR RI yang diwakili oleh 2 (dua) anggota. 

Dalam kesempatan ini kami sampaikan juga terkait laporan kegiatan pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Pansus DPR RI yang diwakili oleh 2 (dua) anggota DPD RI yaitu Bapak H. Fachrul Razi, M.I.P. dan Bapak Dr. Agustin Teras Narang, S.H. 
Pembahasan RUU IKN di DPR RI dimulai dari tanggal 7 Desember 2021 s.d 18 Januari 2022. Komite I yang mewakili DPD RI secara intensif terlibat aktif dalam setiap proses pembahasan di Pansus IKN DPR RI baik dalam Tingkat Panja, Timus, Timsin, hingga pada Pengambilan Putusan Tingkat I yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 18 Januari 2022.

"Dalam Pembahasan Tingkat I RUU IKN, DPD RI telah menyampaikan Pandangan Akhirnya sebagai berikut:
DPD RI mengapresiasi DPR dan Pemerintah atas dimasukkannya Pasal 22D ayat (2) dalam Konsideran Mengingat dan Nomenklatur DPD RI dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU IKN.

Senator Fachrul Razi menambahkan bahwa DPD menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun DPD menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.

"DPD sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. DPD mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit," jelasnya. 

Namun demikian menurutnya DPD tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU IKN.
Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, DPD berpandangan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastruktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya. Oleh karenanya, banyak dampak yang mungkin timbul akibat dari proses pemindahan Ibu Kota Negara tersebut.

"Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, DPD RI meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan Ibu Kota Negara,". tutup   Fachrul Razi (**)

Posting Komentar

0 Komentar