Kuasa Hukum Enam Karyawan PT Megasun Indonesia Melakukan Permohonan Tripartit ke Disnakertrans Kabupaten Serang.

Serang -- bidikfakta.Com, 19 januari 2022 karyawan PT Megasun Indonesia di dampingi kuasa hukum dari LBH mandiri banten (surwija) datang ke dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Serang Banten untuk mengadukan terkait perselisihan hak antara pihak PT. Megasun dengan enam karyawanya, yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Perselisihan terjadi di awali oleh penolakan tanda tangan PKWT, yang menurut karyawan semenjak beroprasinya PT Megasun Indonesia perjanjian kerja waktu tertenu (PKWT) itu tidak ada, hingga ahirnya pihak perusahaan menyatakan secara lisan karyawan mengundurkan diri/berhenti kerja.

Terpisah saat di komfirmasi melalui watshaap,TB Ana Supriatna s.sos (kasie PPHI) mengatakan, surat pemanggilan untuk tripartit sudah di siapkan silahkan ambil, karna di pihak kami tidak ada kurir untuk mengirimkanya ke semua pihak dan silahkan kuasa hukum nya (surwija) yang mengambil, saya juga sudah kasih tau namun wa nya pak surwija masih ceklis satu ungkap TB di watshaap rabu 2/2/2022.

Harapan ke enam karyawan," pihak ketenaga kerjaan kabupaten serang banten, agar segera menindak lanjuti untuk dalam penyelesaian perselisihan hak yang di alami kami, yang mana kami menuntut tentang hak PHK, BPJS ketenaga kerjaan,dan upah tidak sesuai UMK, yang hal tersebut belum kami dapatkan dari PT Megasun Indonesia selama satu setengah tahunan keluh dan harap karyawan.

(Samu Bidik fakta).

Posting Komentar

0 Komentar