M1R INDONESIA mendorong agar Kepolisian dan Kejaksaan Maluku Utara merespon dan mengusut dugaan pelanggaran hukum di proyek2 BPJN Maluku Utara.

Maluku Utara, -Bidikfakta.com
Provinsi Maluku Utara sejak 1999 dimekarkan dari Provinsi Maluku, relatif perkembangan provinsi baru ini mulai memberikan dampak pembangunan yang cukup baik namun segudang masalah tata kelola pemerintahan daerah sangatlah buruk selama ini, terlihat dari dugaan penggunaan anggaran pemerintah daerah yang tidak teratur dan terkesan berhutang pada konglomerasi yang memiliki kekuatan kapital working yang cukup guna bermain di wilayah ini, ucap Maun Sangadji/Sekjen DPP M1R Indonesia.

Lanjutnya, Salah satu contoh kecil bahwa suara masyarakat Maluku Utara yang diwakili oleh generasi muda yang menamakan diri aliansi mahasiswa anti korupsi Maluku Utara yang telah meminta KPK agar turun tangan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang pada beberapa oknum pejabat BPJN dan para pengusaha yang melaksanakan proyek Preservasi Jalan Weda - Sagea di Kab. Halteng.

Dugaan yang dialamatkan ke BPJN dan Kontraktor sangat beralasan sebab baru dilaksanakan setahun lalu obyek pekerjaan jalan tersebut sudah rusak pada beberapa bagian dan hampir disemua, yakni ; ruas jalan antara Weda - Sagea, Sagea - Patani, Patani - Weda, Weda - Mafa, Mafa - Matuting dan Matuting - Saketa yang semua proyek Preservasi jalan ini berada di Kab. Halmahera Tengah.

Kami akan mendorong, agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara khususnya bidang Tipikor yang sudah di bentuk oleh Bapak Kapolri untuk menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh para pejabat Badan Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara, PPKnya, Pengusaha yang melaksanakan proyek ini dan oknum-oknum tertentu yang diduga bermain di proyek2 BPJN Maluku Utara.

Ditambahkan oleh bang R. Anwar bahwa dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan proyek pekerjaan Preservasi Jalan Nasional di Kab. Halmahera Tengah Prov. Maluku Utara wilayah II-PPK 2.2, dengan  Pekerjaann Proyek Preservasi Jalan Nasional Weda-sagea yang di kerjakan oleh PT. Buli Bangun itu di lakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Hal ini, tentu merugikan keuangan negara, sebab negara menggucurkan anggaran senilai sesuai Nilai Pagu Paket (HPS) Rp. 56,7Miliar, namun pada kenyataan yang tertuang pada nilai kontrak hanya senilai Rp. 43,5Miliar, namun belum cukup setahun jalan sudah mengalami kerusakan di hampir semua titik yang disebutkan diatas.

Dengan demikian, kami berharap, dugaan kasus korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Kab. Halmahera Tengah ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Maluku Utara, dan para pihak yang diduga seperti Kepala BPJN Maluku Utara - Bp. Gunadi Antariksa, PPKnya - Bp. JS Margaret Manu, PT. Buli Bangun - Ibu Renny Laos wajib di panggil untuk dimintai pertanggung jawabannya atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Pasalnya, progres pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. Buli Bangun tidak sesuai kwalitas pekerjaan di lapangan, bahkan juga diduga dari titik nol hotmix juga raib kurang lebih 2 kilometer".

Sudah waktunya masyarakat Maluku Utara ikut mengontrol proses pembangunan yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara sehingga daerah kita ini harus maju seperti daerah Provinsi lain di Indonesia, tutup bung Maun Sangadji...



Reporter : (Anto)

Posting Komentar

0 Komentar