Polsek Ciruas Polres Serang Kawal Vaksinasi Anak Usia 6 – 11 Tahun di Tingkat SD Wilayah Kecamatan Ciruas

SERANG – bidikfakta.com, Polsek Ciruas Polres Serang melakukan pengamanan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. Kegiatan vaksinasi anak Bertempat di SDN 1 Pulo yang berada di Kec. Ciruas Kab. Serang. Oleh Tim Vaksinator Nakes Puskesmas Ciruas. Jum'at (18/2/2022) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan vaksinasi dihadiri oleh Kapolsek Ciruas beserta Anggota untuk melakukan pengamanan jalannya vaksinasi. Adapun anggota yang hadir, yaitu :
- Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan, SH*.
- Camat Ciruas *Drs.Eri Suheri, M.Si*.
- Kepala PKM Ciruas *dr.Ari Widodo*.
- Kepala Sekolah SDN 1 Pulo.
- Anggota Intelkam Polsek Ciruas *Brigpol Angga Wildan*.
- Bhabinkamtibmas Polsek Ciruas *Briptu Rido Asep Setiawan*.
- Tim Vaksinator Covid-19 dari *Puskesmas Ciruas*.

Kegiatan dimulai dengan pendaftaran, dilanjutkan dengan proses screening seperti pengecekan suhu badan dan tensi darah dan yang terakhir wawancara singkat mengenai riwayat kesehatan sebagai penentu apakah bisa mendapatkan vaksinasi atau ditunda. Total yang di vaksin sebanyak 116 siswa.

Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan, SH*, mengatakan kegiatan vaksinasi usia 6 hingga 11 tahun akan dilakukan setiap hari di Sekolah Dasar yang berbeda di wilayah Kecamatan Ciruas

"Kegiatan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun, dengan harapan seluruh warga baik dewasa maupun anak-anak bisa mendapatkan vaksinasi dengan mudah sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan", ujar Kapolsek.

Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, pihaknya memberikan sosialisasi tentang manfaat vaksinasi dan memberikan dukungan moril kepada siswa agar tidak takut saat dilakukan penyuntikan.

"Kehadiran personil tidak hanya melakukan pengamanan, tapi juga melakukan pendampingan kepada siswa yang akan disuntik guna memberikan semangat dan dukungan moril, agar tidak takut ketika di suntik," terang *Kompol Hasan Khan, SH*.

Kapolsek juga mengatakan selain melaksanakan pengamanan vaksinasi, personil Polsek juga melakukan pendisiplinan melalui kegiatan yustisi dan bagi masker di tempat tempat umum seperti, perbankan, pasar, pertokoan dan tempat kerumunan masyarakat.

"Saya menghimbau kepada masyarakat hindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan, selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M yakni selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19", pungkasnya.



(Humas Polsek Ciruas)

Posting Komentar

0 Komentar