Ketua DPC MCI Bersama Organisasi AWDI Soroti Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMPN 17 Tangsel Harus Diusut Tuntas

TANGERANG SELATAN - bidikfakta.com

Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Hal itu disampaikan oleh
Ketua DPC MCI " Cecep Anang Hardian mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan penyelewengan aliran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Pamulang, Tangsel " Sabtu 12 Maret 22

Menurutnya Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan 
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kendati demikian
sejumlah pihak telah dipanggil seperti kepala sekolah, pihak bank, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) harus segera mengusut tuntas dan  menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17, Pamulang.
sebesar Rp 716,250,000 yang telah dicairkan oleh oknum sekolah dan tidak disalurkan ke siswa dan siswi" Ujar Cecep

Hal senada juga disampaikan oleh
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengungkapkan kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17. Pada tahun ajaran 2018 dan 2019 lalu jumlah peserta didik tercatat penerima manfaat sekitar 200 orang"Tapi di 2020 jumlah meningkat signifikan, sebanyak 1101 orang " Apa benar semuanya miskin " Ucapnya.
 
Ate jelaskan, jaksa penyidik telah memintai keterangan 11 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel serta kementerian. Alat bukti salinan 11 kali pencairan dana juga sudah dikantongi.

Selanjutnya Oknum sekolah, telah mencairkan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Dana PIP sebanyak Rp 716,250,000 ternyata tidak disalurkan ke siswa," jelasnya.

Lebih lanjut Ketua DPC MCI " Cecep Anang Hardian mendukung penuh langkah langkah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, adanya' kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17 "Ujarnya .

Senada juga disampaikan oleh Kepala Departemen Penerbitan DPP Organisasi AWDI" Gunawan dengan jelas mengatakan bagi para pecundang Negara yang melakukan korupsi yang pada akhirnya membuat rakyat semakin menderita.

Akan menyoroti terkait permasalahan ini dan sepatutnya dikenakan Pasal  KUHP No.31 Tahun 1999 yang berbunyi  bunyinya :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
  
Oleh sebab itu
hukuman yang harus diterima yaitu tindak pidana korupsi.
dan sesuai Undang-Undang KUHP No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini memang dibentuk khusus untuk membuat jera para koruptor " Tutup Gunawan.( Red )

Tembusan Kepala Departemen Penerbitan DPP AWDI

Posting Komentar

0 Komentar