Tersangka Curanmor Unit Reskrim Polsek Cikeusal dititipkan ke Rutan Polres Serang.


SERANG www.bidikfakta.com - Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten menitipkan tersangka kasus Curanmor di Rutan Polres Serang pada hari Senin (07/03/2022) jam 14.15 WIB.

Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi. SH melalui Kanit Reskrim Ipda Lambasa Nababan. SH mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Cikeusal telah menitipkan tersangka inisial "AS" kasus Curanmor di Darkum Polsek Cikeusal ke Rutan Polres Serang yang sebelumnya ditahan di Rutan Polsek Petir dan sekarang keterangan dari tersangka sudah dianggap cukup, maka kami memindahkan tersangka tersebut dititipkan di Rutan Polres Serang.

Sebelum dimasukan ke sel Rutan Polres Serang, tersangka "AS" dilakukan pengecekan kesehatan dan swap antigen oleh poliklinik Polres Serang untuk menjaga serta memastikan tersangka tersebut aman bagi penghuni yang lain serta Anggota yang jaga tahanan di Rutan Polres tidak terinfeksi Covid-19 dari tersangka tersebut di Rutan Polres Serang, ungkapnya.


(Humas Polsek Cikeusal)
Alif

Posting Komentar

0 Komentar