Lima Kali Perundingan Karyawan Mengeluh Dengan Pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang

Serang -- bidikfakta.com, 19 januari 2022 pengaduan enam karyawan PT Megasun Indonesia yang  beralamat di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan sampai lima kali perundingan belum mendapatkan kesepakatan.

Kami sudah lima kali di panggil bolak balik ambil surat panggilan untuk kami dan pihak perusahaan dan perundingan demi perundingan sampai saat ini perusahaan tetap belum bisa memberikan hak hak kami keluh karyawan yang dari awal rajin mengambil surat panggilan untuk di bagikan ke pihak perusahaan.

Terpisah saat mau di komfirmasi media, pihak dinas tenaga kerja Mingsar (mediator) melarang wartawan untuk merekam, menurutnya yang boleh merekam itu polisi, penyidik TNI dan KPK ungkap Mingsar G,S,PSI (mediator). Diduga Mediator tidak memahami UU Kebesan Pers hingga melarang wartawan merekam.


Lanjut mingsar mengatakan terkait pengaduan karyawan PT Megasun Indonesia memang sampai saat ini pengaduan tentang PHK, BPJS, dan kekurangan gaji belum ada jawaban dari perusahaan yang membuat kesepakatan dan saat ini belum ada ketentuan karna masih proses dalam panggilan ke dua untuk mediasi/negosiasi atas dasar kesepakatan, dan kami hanya menganjurkan agar mereka bernegosiasi, jum,at 1 april 2022.

Untuk pihak perusahaan Ruli belum bisa memberikan keterangan terkait tuntutan karyawanya.

Kembali karyawan, yang mengeluhkan pelayanan Dinas tenaga kerja Kabupaten Serang, Mingsar sebagai mediator dalam perundingan di duga atau di anggapnya oleh karyawan  kurang profesional tidak bisa mengambil sikap, kami mediasi ketentuan yang mana yang harus kami mediasikan/rundingkan, kami mengadu agar ada ketentuan bukan harus saling mempertahankan ke egoan antara kami dan pihak perusahaan, kami mengadu agar semua jelas berapa dan seperti apa hak hak kami tentang PHK penggantian hak (BPJS) selama satu setengan tahun kami bekerja, juga kekurangan gajih selama itu. keluh karyawan setelah menjalani panggilan perundingan yang ke lima dan sepakat akan melanjutkan pengaduanya ke dinas tenaga kerja profinsi banten,untuk memperjuangkan hak hak nya, berharap di sana ada keadilan dan ketentuan untuk mencapai sepakat sesuai uu yang ada.

(Samu Bidik Fakta).

Posting Komentar

0 Komentar