Satreskrim Polres Serang Ciduk Guru Ngaji Cabuli Anak Dibawah Umur


SERANG -www.bidikfakta.com - NF (48) oknum guru ngaji asal Kampung Luwung Semut, Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap aparat kepolisian. Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun. 

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 1 April 2022 lalu. 

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV). 

"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," kata Yudha saat ekspos di Mapolres Serang, Senin (11/4). 

Berang dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Serang. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka dari rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban. "Tersangka diamankan di rumahnya," ujar Yudha. 

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.
"Menurut pengakuan korban sudah lima kali sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim, dan terakhir di rumah korban," kata Dedi. 

Dedi menambahkan hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, pelaku juga memaksa korban untuk memegang area vital pelaku.
"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul," ucap Dedi.

Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka  dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," ungkap Dedi. 

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan saat ekspos tersebut mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Namun, ia membantah perbuatan cabul tersebut dilakukan lebih dari satu kali. "Baru sekali, khilaf" tutur tersangka. (Humas)

Posting Komentar

0 Komentar