Aktivitas Ketangkasan Yang Diduga Perjudian Berjalan Bebas di Pasar Malam.

Serang Bidikfakta.Com,"rasa penasaran dalam hati para pemain membuat isi kantong menipis bahkan habis, seperti yang di ungkapkan salah satu penain," saya sudah habis 40 ribu belum dapat apa apa.

Rasa kemungkinan mendapat untung dari untung untungan belaka, di sebutkan pada pasal 303 ayat 3 kitab undang2 hukum pidana(KUHP), namun ketangkasan yang di duga perjudian sampai saat ini masih bebas beraktivitas di tengah-tengah masyarakat.

Pasar malam yang terletak di panyabrangan Desa Cikesal Serang Banten,yang di lengkapi oleh dugaan perjudian bermodus ketangkasan bola glinding,mendirikan botol,lempar gelang dan yang lainya sampai saat ini senin 2 mei 2022 di duga ada pembiaran bebas seakan tidak ada larangan.

Yah," mungkin saja itu bukan judi karna hadiah yang di sajikan bukan uang melainkan berupa minuman,roko,handphone dan barang-barang lainya, buktinya," dari semenjak beroprasinya pasar malam ini dari awal bulan april tetap berjalan lancar aman-aman saja,kalau memang itu di larang negara pasti pihak terkait tidak akan tinggal diam, ungkap salah satu pengunjung yang tidak mau di sebut nama.

(Samu).

Posting Komentar

0 Komentar