Sebut Kades Jayasari Lakukan Arogansi dan Pelanggaran Pidana, Ketua FK- LSM Lebak : Kuasai Tanpa Hak dari Pemiliknya Itu Pongah

LEBAK - bidikfakta.com, Menanggapi bantahan dari Kepala Desa Jayasari Kecamatan Cimarga terkait adanya dugaan penyerobotan dan penggelapan Tanah Warga yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak Yayat Ruyatna selaku salah satu tokoh sentral LSM kembali bersuara. Minggu 29 Mei 2022.

"Saya menghargai sikap Kepala Desa Jayasari yang  membantah terhadap tudingan tersebut, itu haknya, namun dalam Perspetif Hukum Positif, itu tidak bisa bisa mematahkan Argumentasi dan pakta sebenarnya, sebab pengakuan dari pemilik Tanah tersebut, mereka tidak pernah menjual dan  menyuruh Iyas Kades Jayasari untuk menjual kepada siapapun, apalagi membuat surat kuasa Jual, nah sekarang faktanya disebutkan baik oleh Pemilik dan Iyas Kades Jayasari, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Mulyadi Jayabaya beserta SHM nya, dan dikatakan ada yang sudah dibayar dan ada yang belum, ini benar benar benar konyol," ujar Yayat Ruyatna.

Dalam hal ini Yayat juga mempertanyakan terkait kapasitas Iyas yang dengan pongahnya merampas hak orang lain dengan kekuasaannya selaku Kepala Desa.

"Kades Iyas apa haknya, bisa memberikan sertifikat dan menjual tanah Warga ke Mulyadi Jayabaya, kalau tidak ada surat kuasa dari pemiliknya ? apalagi hasil pembayarannya selalu lewat dia, itu kan harus ada akad antara Pemilik dan Pembeli, tidak boleh serta merta tanah tersebut dibeli dan dibayar, apalagi yang menerima pembayaran orang lain, ini jelas jelas pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas agar jelas motivnya, apalagi harga ditentukan sepihak," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Yayat Ruyatna, saya minta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak cepat dan tegas, ini penyakit Mafia tanah yang akan menular terhadap oknum oknum Jaro (Kades-red) lainnya, lama kelamaan akan habis tanah milik warga dirampas oleh gerombolan mafia Tanah yang selalu menyengsarakan Rakyat.

"Menyerahkan Buku Tanah atau memindahkan keorang lain tanpa hak dan tanpa ijin dari pemiliknya itu sama saja merampas hak milik orang lain, dan jelas ini pidana," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar