BERANTAS MAFIA HUKUM ARSIL DAN ELIDA CHAN ADUKAN KASUSNYA KE DPP AWDI DAN PRESIDEN JOKOWI.

Bidikfakta.com - Jakarta, Juni 2022

Malang benar Arsil pedagang pisang keliling tanahnya di rampas dan diserobot Istrinya di Tahan, itulah permasalahan yang dilaporkan ketua DPW Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Jambi kepada DPP AWDI Pusat.

Berawal dari jual beli tanah SHM antara Sukandar dengan Arsil/Isterinya Elida Chan yang tertuang dalam Akta Jual Beli no 236 / 2010 yang tercatat di Kantor Notaris Holijah dari Sertifikat Hak Milik No 418 Luas 525 meter persegi tertuang pada catatan peralihan Hak yang diterbitkan dan di tanda tangani Pejabat BPN Kota Jambi Kartono Agus Riyanto ST, Kasie Pendaftaran Tanah.

Perolehan SHM 418 Iskandar beli dari Tasman sesuai warkah serta gambar ukur yang terbit, walau sertifikat tersebut telah di roya dan lelang di Bank BRI namun telah ditebus oleh Sukandar dengan baik dan terjadi transaksi dengan Arsil dan Istrinya Elida Chan di Kantor Notaris PPAT Halijah SH.

Jadi Jelas Bahwa Sertifikat tersebut diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan BPN 1983. 
Maka Mulai saat itu kuasa Phisik jatuh ketangan Arsil dan Isterinya Elida Chaniago termasuk Pembayaran Pajak dibayarkan sampai Saat ini Tahun 2022.

Lalu tiba tiba di Tahun 2017 muncul Robin lee melakukan Upaya Gugatan Di PN Jambi bahwa itu adalah tanah Milik Isterinya Lies Asnawati dengan Sertifikat Hak Milik No. 2375/pall Lima 31 Oktober 2003 perolehan Akta Jual Beli Notaris Yandison SH, dan ini masih perkara gugatan perdata menurut Kuasa Hukum Arsil Maizarwin SH, Ma,d. Namun Putra Robin Lee yaitu Charles Lee menarik dan Menangkap Paksa Elida Chan Istri Arsil sebagai Pesakitan dipaksa untuk ditahan Di Rumah Tahanan. 

Sudah Patahkan Hukum di negara ini ?

Jelas secara Logika Bahwa SHM No 418 luas Tanah 575 meter itu terbit pada tahun 1983. Beralih catatan ke Arsil dan Elida Chan berikut penguasaan phisiknya.

Sedangkan Robin Lee dan Isterinya Lies Asnawati SHM No. 2375/pall lima Tahun 2022. Ini berarti telah terjadi Mall Administrasi di Tingkat BPN Kota Jambi Harusnya di teliti warkah dan riwayat kepemilikan tanah nya.

Maka secara logika dan Hukum Arsil dan Elida Chaniago lah yang berhak atas tanah tersebut.

Kini arsil membuat surat terbuka memohon keadilan kepada pihak Awdi dan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dibenarkan Oleh Kuasa Hukum nya Maizarwin SH, Mad, dan ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Jambi. Yang meneruskannya kepada Ketua Umum Budi Wahyudin Syamsu.

Ini Sudah terjadi Mall Praktek Mafia Hukum yang merugikan Rakyat Kecil mari kita Kawal Siapapun yang terlibat akan kita lakukan Investigasi Konfirmasi, Agar tidak ada lagi yang di Rugikan, Tidak ada Aparat dan Pejabat yang Kebal Hukum Pak Presiden Jokowi pasti akan Ambil sikap terhadap rakyatnya yang terwakili. /LH/BWS/red.18/06/2022. ( Red )

Nara sumber : Ketum AWDI Budi Wahyudin Samsu

Posting Komentar

0 Komentar