POLRES JAKARTA TIMUR TERKESAN LAMBAT PROSES LAPORAN KORBAN PENGEROYAN YANG DILAKUKAN OKNUM GMBI JAKARTA UTARA

Jakarta timur, 6 Juli 2022 - bidikfakta.com

Oknum Ormas GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) Melakukan penganiayaan pemukulan dan pengeroyokan didepan istri korban, mengakibatkan pendarahan dikepala dan lebam - lebam. Kejadian tepatnya tanggal 28 Mei 2022 di lokasi kejadian Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Sampai dengan naiknya berita ini Laporan yang telah disampaikan oleh korban pada tanggal 28 Mei 2022 kepada Polres Jakarta Timur, belum ada tindakan aparat untuk memanggil beberapa pelaku pemukulan dan pengeroyokan , dengan pasal 170 KUHP Murni, yang seharusnya aparat bertindak cepat.

Menurut keterangan korban ( Dimas W ) yang ditemui oleh awak media , bahwasanya korban sudah beberapa kali mendatangi penyidik, dan hasilnya nihil. Selalu di janji - janji , tetapi sampai saat ini belum juga dibuatkan surat pemanggilan saksi - saksi maupun pelaku tindakan pemukulan dan pengeroyokan. Korban menyampaikan kepada awak media bahwasanya status laporan Aparat dari korban yaitu BAP ( Korban dan Istri Korban ) karena pada saat kejadian, Istri korban ada didepan korban yang sedang dikeroyok dan dipukuli secara membabi buta.

Kejadian tersebut berada di kantor sekertariat GMBI di kelapa dua wetan, kecamatan Ciracas, Jakarta timur pukul 17.30 tepatnya pada saat rapat koordinasi ormas GMBI, korban datang bersama istrinya, dan kurang dari 20 menit setelah korban dan istrinya datang pemukulan dan pengeroyokan tersebut terjadi. Setelah korban teriak minta tolong , hanya ada istri yang peduli yang teriak minta untuk dihentikan pemukulan dan pengeroyokan tersebut. Mungkin kalau saya tidak teriak teriak minta di hentikan , pemukulan terus terjadi ( ujar istri korban ) yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Setelah pemukulan berhenti, masih ada beberapa orang oknum GMBI yang masih menarik narik korban. Akhirnya istri korban membawa keluar korban sesegera mungkin , untuk membawa pertolongan pertama, karena korban mengalami luka luka di kepala sehingga menyebabkan robek pada kepala, lebam - lebam dan leher. 

Menurut pengakuan istri korban, istri korban membawa ke kantor Polsek Ciracas di Jakarta Timur, setelah beberapa jam , Polsek Ciracas mengarahkan Korban ke Polres Jakarta timur ( dengan diantar oleh penyidik Polsek Ciracas ) Jakarta timur, Lanjut membuat laporan diPolres Jakarta timur , dan lanjut Visum ke Rumah sakit Polri di Kramat jati - Jakarta timur. Dan selesai jam 23.30 pada tanggal 28 Mei 2022.

Sampai saat ini laporan terkesan lambat, karena laporan sampai saat ini saksi saksi dan pelaku utama pemukulan dan pengeroyokan belum juga di panggil. Merujuk cepatnya kinerja Polres Jakarta Selatan , yang cepat respon dalam menangani kasus yang sama , yaitu pasal 170 KUHP ( kasus Putra siregar ).

(Tim,*)

Posting Komentar

0 Komentar