Tiga Pilar Sebut Keberadaan Kantor Pinjol Panunggangan Tidak Resmi

Tangerang - bidikfakta.com, selasa  23 Agustus 2022 Menindaklanjuti perihal adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan salah satu kantor pinjaman online yang berlokasi di Jl. MH Thamrin RT 04/02, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Panunggangan, Kota Tangerang. Tiga pilar dari Kelurahan Panunggangan (Lurah, Binamas, Babinsa) turut buka suara setelah beredarnya pemberitaan terkait adanya dugaan aktivitas ilegal (23/08).

Bapak Mulyadi selaku Binamas setempat mengakui memang pernah ada informasi dari Ketua RT 04/02 yang lama (Slamet) bahwa ada aktivitas kantor pinjaman online. Namun dirinya menyarankan pihak pengelola untuk segera melaporkan jenis kegiatan maupun aktivitasnya. 
"Pak RT (lama) menginginkan kami untuk datang kesana, itu salah. Kami memantau terus tapi tidak secara resmi, karena keberadaan dia (kantor pinjol) saya anggap tidak resmi. Karena sejauh ini kami bertiga tidak ada yang secara resmi diberikan laporan," jelasnya.

Senada dengan penjelsan yang diberikan bapak Mulyadi (Binamas), Lurah Panunggangan kembali menegaskan bahwa tidak pernah menerima pengajuan keterangan usaha ataupun domisili dari pihak pengelola kantor pinjol. 
"Sampai sekarang kami tidak ada laporan atau pemberitahuan. Kita tahu ada usaha disitu, ada aktivitas tapi kami masih menunggu sebetulnya terkait itu usaha apa," tambah Juli (Lurah Panunggangan).

Keberadaan kantor pinjol yang diduga melakukan aktivitas ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama 4 bulan, namun perusahaan tersebut hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait legalitasnya. Aparatur setempat seharusnya berani mengambil tindakan yang kongkrit guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.

Begitu juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semakin lemah dalam melakukan pengawasan  terhadap pelaku usaha yang berbasis fintech. (Ghito)

Posting Komentar

0 Komentar