Usai Transaksi Shabu, DN Dibekuk Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Redaksi .www.bidikfakta.com


SERANG,www.bidikfakta.com-  | Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan DN alias Ancrut (26) di depan Indomaret Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Selasa (27/9/2022) selepas waktu sholat maghrib. 

Pria tak lulus SD ini ditangkap, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka DN alias Ancrut ditangkap oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di sekitar Indomaret Banjar, Cikande. 

"Benar DN alias Ancrut diamankan setelah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu disekitar Indomaret Banjar Cikande," terang AKP Michael, kepada wartawan, Jum'at (7/10/2022). 

Saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata Michael, anggota juga berhasil mengamankan, narkoba jenis shabu seberat 0.482 gram dan satu unit handphone merk Realme. 

"Hasil pemeriksaan sementara, DN alias Ancrut mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MBE yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas (DPO)," jelasnya. 

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tukasnya. 

[Humas]

Posting Komentar

0 Komentar