Pejabat Pemerintahan Jakbar Terkesan Alergi, Kasie Pengawasan DCKTRP, Usir Wartawan Saat di Konfirmasi

Jakarta – bidikfakta.com, Pejabat Pemerintahan Jakbar Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Administrasi Kota Jakarta Barat, usir wartawan saat dikonfirmasi dalam ruangan kerjanya,
Rabu (02/11/2022).

Ironisnya, perlakuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DCKTRP Jakarta Barat tidak mencerminkan sebagai pegawai yang baik, bahkan ia memperlakukan wartawan seakan-akan seperti hewan pada saat dikonfirmasi di kantornya hanya karena tidak mengenakan masker saat ingin konfirmasi terkait bokbroknya kinerja Pengawasan Pembangunan DCKTRP Jakarta Barat.

Hal itu terjadi hari ini, pada pukul 15.00 Wib. Bahkan ketika dikonfirmasi Kasie Pengawasan DCKTRP Jakbar itu menegaskan bahwa kalau tidak memakai pergi, lebih baik sana tunggu disana saja, jangan disini. Hal itu tentu membuat ketersinggungan wartawan dilokasi.

Menurut Kasie Pengawasan DCKTRP sebut saja Ucok Pane, saat di depan meja dan kursinya menanyakan terkait ada masker gak? kalau gak ada, udah sana jangan disini tunggu disana!.

Menurut Wietra, S.IP wartawan media online Faktaxpose, menyampaikan terkait dengan bahasa itu sangat tidak enak, dan menyinggung perasaan saya. Jelas ini suatu penghinaan dan pelarangan. Jikalau memang ada aturan secara jelas di Ruang Dinas itu saya paham, tapi inikan tidak ada larangan yang tertulis bahwa yang tidak pakai masker dilarang masuk ataupun konfirmasi," sedih dia saat menjelaskan hal tersebut.

"Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Kemudian diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti halnya, UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis; 'setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)'. Secara tidak langsung sudah menciderai Marwah Insan Pers," ungkapnya.


Saya pun berharap kepada Kepala Dinas DCKTRP Jakarta Barat, dan Walikota untuk tegas memberikan sanksi atas apa perlakuan yang sudah dilakukan oleh oknum Kasie Pengawasan DCKTRP tersebut terhadap saya.

"Padahal di ruangan dinas itupun banyak pegawai negeri yang tidak mengenakan masker oke-oke saja, kenapa saya mau konfirmasi dan sudah duduk didepan meja dia kok diusir dengan cara seperti itu, namun kaya hewan liar saja yang masuk kantor itu saya di buat oleh perbuatan dia," tukasnya.

(**)

Posting Komentar

0 Komentar