Pencemaran Limbah Ternak Ayam di Desa Kebon Cau Belum Ada Solusi Pemerintah Terkait di Harap Segera Ambil Sikap.


Beberapa musim ternak ayam potong milik PT Maja Unggas Makmur, di duga telah merugikan salah satu pihak warga Desa Pagintungan yang sawah nya berada di wilayah Desa Kebon Cau Kecamatan Pamarayan Serang Banten, sampai terbitnya berita ini belum ada tanggung jawabnya (solusi).

Beberapa kali pihak pemilik sawah mendatangi pihak ternak tersebut namun hasilnya nihil seakan pihak ternak mengabaikan apa yang di alami Ja,i sebagai ahliwaris atas nama Ahmad pemilik sawah seluas hampir 2000mtr itu.

Berdasarkan girik dan SPPT atas nama Ahmad bin Sarwan" Ja,i warga Desa Pagintungan merasa yakin bahwa surat girik sebagai bukti kepemilikan lahan dari Bapak nya Ahmad bin Sarwan sebagai acuan untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ternak PT Maja Unggas Makmur.

Dengan adanya permasalahan itu pihak Desa Kebon Cau belum bisa bertindak apa-apa bahkan dari pihak pihak terkait lain pun belum ada upaya untuk bertindak sebagai upaya solusi agar tidak ada yang merasa di rugikan.

Buhori Sekdes dan Armin Kades Kebon Cau ketika di komfirmasi media di whatsap belum bisa menjawab mengenai upaya penyelesaian persoalan di wilayahnya.

Hasil infestigasi wartawan mengenai tanah tersebut muncul dugaan sudah ada yang menjual pada tahun 2016 oleh seseorang dari ahliwaris atas nama Aling sebagai adik dari atas nama Ahmad bin Sarwan.

Ironisnya ketika di telusuri di buku Desa yang di pegang stap Desa pada tahun 2016 ketemulah atas nama Aling bin Sarwan yang mana Fisik lokasinya sama dengan girik atas nama Ahmad bin Sarwan namun lebih mengejutkan lagi atas nama Ahmad bin Sarwan tidak di temukan di buku daptar himpunan ketetapan pajak (DHKP) Desa Kebon Cau di duga ada permainan oknum mafia tanah di masa tahun 2016 ke sana yang kini patut ada campur tangan pihak pihak berwenang untuk upaya agar tidak terjadi perselisihan di tengah-tengah masyarakat.

(Samu BF).

Posting Komentar

0 Komentar