PT. Pelabuhan Indonesia Regional Dua Sunda Kelapa Apresiasi Kepada Kejaksaan Negri Jakarta Utara

JAKARTA - bidikfakta.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapat apresiasi dari PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Sunda Kelapa memberikan putusan memenangkan gugatan 
tanah sengketa di Jalan Lodan melawan PT Artha Sempana.


Setidaknya dari  keputusan itu telah menyelamatkan dan sekaligus memulihkan aset PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa di daerah Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejari Jakarta Utara selaku kuasa PT Pelindo.

 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan di tingkat kasasi Nomor: 3200 K/Pdt/2022 menyatakan PT Pelindo adalah pemilik sah  tanah HPL 7/Ancol seluas 5.564 meter persegi di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol.

"Selain itu Mahkamah Agung menghukum PT Artha Sempana membayar kerugian materiil kepada PT Pelindo sebesar Rp2,286 miliar," ungkap Atang melalui Kasi Datun Dody Witjaksono diikutip dari Independens.com, Senin malam (21/11/2022).

Dody mengatakan berkat kemenangan dalam perkara Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr atas tanah bagian HPL 7/Ancol, pihaknya sekaligus menyelamatkan aset PT Pelindo senilai Rp95,951 miliar.

"Jika disertai dengan putusan rekonvesi sebesar Rp2,281 miliar yang harus dibayar PT Artha Sempana kepada PT Pelindo maka total aset PT Pelindo yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp98,2 miliar lebih," tuturnya.


Sementara itu Kepala PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kurnia Jaya menyampaikan tertulis kepada faktaexpose.com Selasa (22/11/2022)," Kepada Kejari Jakarta Utara terkait progres  bantuan dan pendampingan hukum dari Jaksa  Pengacara Negara Kajari Jakarta Utara dalam pendampingan Kasasi atas perkara No.194/Pdt.G/2019/PN Jakut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri di atas  tanah bagian HPL 7/Ancol atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa yang berlokasi di jalan Lodan no.43 Kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara." beber Kurnia.

Dia Melanjutkan, Terkait  dengan  bantuan hukum  untuk melakukan Kasasi atas perkara  nomor yang kami   telah sebutkan tadi diatas dan telah kami terima putusan dari Mahkamah Agung RI  nomor 3200 K/Pdt/2022 pada tanggal 17  Oktober  2022," ungkap Kepala PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa.


Dia menyebutkan, PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Pasemangan Jakarta Utara  seluas 5.564 m2.

Dan menyatakan SAH dan memiliki kekuatan hukum atas surat perjanjian  penyerahan penggunaan  bagian tanah hak pengelolaan Pelabuhan  dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No.JK.566/3/18/C. Pska-92 tertanggal 16 September 1992," sebut Kurnia 


Dia menambahkan keberhasilan dari Kejari Jakarta Utara kami berikan apresiasi dan penghargaan  melalui surat Nomor : HK.03/18/11/1/B1.1/GM/SKA-22 yang kami tandatangani dan kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan pendampingan hukum dalam penanganan lahan PT Artha Sempana," tutup Kurnia.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar