Diduga Pasar Penampungan Sementara Parungpanjang Nyolong Listrik Merugikan Negara

Parung panjang --bidikfakta.com, jumat 09/12/2022 Berdasarkan informasi masyarakat awak media Investigasi ke lokasi pasar Parung Panjang pada hari jummat.09/12/22

Di lokasi pasar awak media mendatangi salah satu pemilik kios yang tidak mau menyebutkan nama nya menjelaskan, kepengurusan Listrik pasar pak Sopian, mantan petugas PLN sepengatahuan saya, pak Sopyan itu adik dari pak Tirta kepala OPAL
(operasi penertiban arus listrik) PLN area Bogor 

Di Tempat yang sama pedagang berinisial (R) menjelaskan,.pada saat awal kita pindah dari pasar lama ke penampungan ini,  perjanjiannya Listrik semua sudah ada, tapi nyatanya gardu yang di depan gak berfungsi pak, makanya kita pasang sendiri patungan semua pedagang dan yang memasang itu pak Sopian kita pedagang di pungut iyuran listrik RP. 30 000 per kios untuk jumlah keseluruhan kios kira kira ada 1000 kios (R) menjelaskan kepada awak media.

Pantauan awak media di plafon kios banyaknya kabel semrawut dari kabel induk langsung disambung dan di alirkan ke kios kios yang ada dan sangat menghawatirkan, konsleting listrik yang Rentan menimbulkan kebakaran 

Pencurian" dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ("UU Ketenagalistrikan.

Disebutkan dalam pasal 51 ayat 3, bahwa " setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp.2.500.000.000.00,- ( Dua miliar lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini di tayangkan awak media akan berusaha konfrmasi lebih lanjut ke pihak pemerintah terkait.

Reporter: abdul rohman / adul

Posting Komentar

0 Komentar