PT Maja Unggas Makmur Diuga Tidak Mengindahkan Arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Serang Bidikfakt.om" Jum,at 23/12/22, pantauan tim media terkait pencemaran lingkungan yang di duga akibat perusahaan ternak ayam PT Maja Unggas Makmur yang terletak di Kampung Pasir Salam Desa Kebon Cau Kecamatan Pamarauan Serang Banten.

Hal itu di alami seorang pemilik sawah Ja,i warga Desa Pagintungan Kecamatan Pamarayan Serang Banten yang sawahnya berada di belakang pagar kandang ayam tersebut belum juga ada solusi/penyelesaian terkait ganti rugi selama berdirinya perusahaan itu hingga kini, perusahaan hanya diam tak memikirkan kerugian warga pemilik sawah (ja,i).

Pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) pun sudah memberikan pengarahan agar pihak perusahaan jangan sampai merugikan lingkungan, namun pihak perusahaan sampai terbitnya berita ini belum melakukan upaya sesuai pengarahan dari DLH, di duga membandel dan kebal hukum.

Penampungan/bak limbah sesuai arahan DLH dan sesuai janji humas dari PT Maja Unggas Makmur Rohmat yang mengatakan kepada media akan membuat penampungan dan akan mengganti rugi kepada Ja,i pemilik sawah belum juga di laksanakan atau di buktikan (omdo).

Ja,i pemilik sawah sebagai ahliwaris dari atasnama Ahmad bin Sarwan memiliki surat girik dan selalu aktif bayar pajak di isukan tanahnya sudah di jual dengan adanya isu tersebut membuat Jai penasaran dan curiga adanya mapia tanah yang bekerja sama dengan pihak bernama Aling salah satu pamili Ja,i.

Ja,i berharap pihak pemerintah terkait agar bertindak supaya permasalahan itu bisa terungkap kebenaranya.

Sementara pihak pemerintah Desa, Armin dan Sekdesnya Buhori sampai terbitnya berita ini belum begitu merespon terkait permasalahan itu.

Samu BF.

Posting Komentar

0 Komentar