Paguyuban (BPA) Perum Bumi Puspitek Asri Menghalangi Tupoksi Jurnalis Disaat Investigasi

Pagedangan -- bidikfakta.com, Minggu 07/01/2023 pada saat team media mendatangi tempat pengolahan sampah tidak jauh dari permukiman perumahan Puspitek Asri Gedangan awak media nyaris di perlakukan tidak baik yang diduga dilakukan maneger pengelola Sampah yang enggan menyebutkan nama nya pada hari Sabtu sekitar 10.30 wib.07/01/2023

Ketua paguyuban merangkap sekretaris RW bernama BAGUS PRIYANTO tidak berkenan untuk di publikasikan tempat TPST 3R beberapa orang secara bersamaan teriak bersorak-sorai menertawakan wartawan sambil menuding siapa yang mengarahkan anda kesini ucap dari masyarakat yang diduga sebagian besar anggota paguyuban dikarenakan situasi sudah tidak kondusif akhirnya kami team awak media keluar dari tempat rapat di lokasi TPST 

Di tempat yang sama Kabid DLHK yang kebetulan hadir untuk meninjau kelayakan tempat pengolahan sampah menyebutkan dengan adanya keluhan masyarakat maka kami menindak lanjuti untuk ijin sendiri belum ada kami akan berkoordinasi ke dinas terkait untuk uji SNI cerobong asap nya kan harus dari kementerian kementerian ucap Kabid DLHK kebupaten Tanggerang


Kedatangan awak media berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan pungutan uang sebesar RP 200.000 per KK dan bulanan sebesar 25000 dari pengurus TPST Yang di kelola mengatasnamakan paguyuban di lokasi perumahan Bumi Puspitek asri Pagedangan sangat meresahkan masyarakat salah satu warga berinisial AA menjelaskan kepada awak media saya bingung dengan pengurus TPST 3R ini sangat meresahkan warga sekitar sudah ijinya tidak jelas dan ini sangat berdampak ke masyarakat seperti bau asap dari pembakaran itu udah kerasa sampai ke rumah saya, hal yang sama pun dirasakan Warga berinisial H saya berharap secepatnya harus ada tindakan dari pemerintah Desa Kecamatan atau penegak hukum dan instansi lainya ucap H kepada awak media.

Di tempat yang sama warga berinisial R menambahkan tidak jarang mereka mempersekusi warga siapa saja yg kira kira tidak sepaham dengan paguyuban BPA dan kelompok mereka itu sudah lebih lebih dari pada ormas atau preman pasar ucap R kepada awak media

Masih lanjudnya R,Kebanyakan warga tidak mau ambil pusing walaupun sangat terganggu dengan kegiatan mereka menurut saya menyalahi aturan tidak memenuhi standar pengelolaan sampah itu dikarenakan bau asap itu sudah terasa ke permukiman, warga sebagian takut dengan Oknum kelompok paguyuban tersebut karena mereka tidak segan mengancam dan persekusi kita warga itu ingin nyaman lah pak pungkas R kepada awak media,
 menurut saya masalah sampah di Bumi Puspitek Asri tidak urgen karena menurut saya pribadi dan saya sendiri memilih pengangkutan sampah secara mandiri yang sudah di sediakan pemerintah dinas kebersihan setempat karena apa yang sudah di tawarkan dari pengurus paguyuban menurut saya ini bukan sosial melainkan untuk di bisniskan karena untuk pendaftaran sendiri dari sebelum tahun baru itu,Rp200.000 dari awal bulan tahun baru sampai Maret itu Rp 350.000 dan seterusnya sampai Rp 500.000 itu untuk biaya pendaftaran saja dan selanjutnya kolektif Rp 25000 per bulan kita tidak hanya bayar kita warga juga wajib ikut kerja bakti setiap satu Minggu sekali di lokasi pengolahan sampah TPST Ucap R kepada awak media

Sampai berita ini di tayangkan awak media akan berkoordinasi dengan pihak dinas terkait dan kepolisian terkait ancaman kepada salah satu masyarakat dan  intimidasi kepada awak media yang dilakukan pengurus TPST 3R beberapa RW dan ketua paguyuban Bagus Priayanto selaku penanggung jawab inisiator penggerak kelompok tersebut 

Adapun sanksi yg dapat di terapkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 
Red "abdul rohman/ adul

Posting Komentar

0 Komentar