Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Lakukan Adegan Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat di Bumi Bonika Lengkong Kulon

Pagedangan --bidikfakta.com, Minggu 07/01/2023 Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan melakukan adegan Rekonstruksi
kasus penemuan mayat di Jl. Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten, yang berlangsung di ruang Resmob Polsek Pagedangan,

Dalam Rekonstruksi 70 adegan yang peragakan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Komarudin S.H , didampingi Katim IV Resmob Bripka Syahrul.R.SH serta Jajaran reskrim Polsek Pagedangan.

Hadir pula Kanit intel kejari Tangsel serta Jajaran, Tim Kuasa Hukum Pihak Tersangka M.Ilham Bin Mulyadi yang dipimpin Dolfie Rompas, S.H.,M.H didampingi Rizal Khoirur Roziqin, S.H ,Sutra Dewi, S.H ,serta Kuasa hukum Pihak Korban dan Keluarga Sabtu 07/1/2023.

Dalam keterangan Kanit Reskrim, yang mewakili Kapolsek Pagedangan ,Menyampaikan terimakasih kepada pihak keluarga korban ,serta Tim Kuasa Hukum Pihak Tersangka atas kehadiran dalam acara Rekontruksi, dengan kasus ini semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kedepannya tidak terulang lagi, mari kita jaga keluarga masing masing ,"ujar Kanit.


Lebih lanjut dia mengatakan," soal pasal yang kita terapkan sesuai yang sudah berlaku dan sesuai dengan perbuatan pelaku terhadap korban yaitu 170 dan 340 ,"tambahnya.

Sementara Kuasa hukum Tersangka "Dolfi Rompas, yang disampaikan Sutra Dewi, hari ini kita tim mengikuti proses Rekonstruksi dalam prosesnya kami nilai sudah berjalan dengan baik, selain itu kami hadir sebagai kuasa hukum dari tersangka karena kata dia setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum maka menurutnya kami sebagai kuasa hukum mengikuti hal yang di lakukan oleh pihak Polsek dan Kejaksaan Negeri Tangsel.

"Kami berharap agar supaya penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini dan kami juga berharap agar klien kami diperlakukan dengan baik dan tidak ada tindakan yang membuat nya merasa tertekan dan kami juga berharap agar perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera di sidangkan," jelas Sutra Dewi.


Terpisah, Pihak keluarga korban yaitu Melisa kakak kandung korban dengan kuasa Hukum, menceritakan sebelum kejadian pada malam tahun baru korban (adek saya) berpamitan akan merayakan malam tahun baru bersama-teman, namun saya tidak tau siapa temannya saya berpikir dia sudah janjian bersama temannya, sebelum pergi dia sempat memeluk saya dengan berkata kak saya pamit mau malam mingguan ya jelas nya, saya juga mengizinkan karena kebetulan malam minggu dan malam tahun baru.

Lalu pada siang hari, awalnya saya mendapatkan kabar melalui telepon dari bibi saya bahwa adik saya menjadi korban pembunuhan dan saya langsung bergegas kelokasi tempat dimana ditemukan korban di daerah Grand Swit BSD, sesampainya saya di lokasi korban (adek saya) sudah tidak bernyawa lagi,"beber melisa

" Dengan kasus yang menimpa adek saya kami pihak keluarga korban berharap kasus ini pelaku bisa di hukuman yang se adil adilnya sesuai apa yang telah iya lakukan yaitu pasal maximal 340 karena menurutnya ini ada indikasi pembunuhan berencana,"pungkasnya.

Diketahui sebanyak 70 adegan yang di peragakan oleh polsek Pagedangan sesuai apa yang terjadi dari awal hingga terahir kejadian yang menghadirkan saksi – saksi pada saat kejadian.
Red abdul rohman/ adul

Posting Komentar

0 Komentar