Bank Keliling Atau Rentenir Tahan KTP Nasabah Rentan Penyalahgunaan dan Akan Menimbulkan Masalah Para Nasabah.

Serang - bidikfakta.com, diduga Bank keliling berkedok Koprasi Anugrah Bersama Sejahtera (ABS) yang terletak di Jalan Raya Rangkas Bitung Cikande KM 10 RT 014/005 Kp Harendong Des Jawilan Kec Jawilan Serang Banten diduga menahan kartu tanda penduduk (KTP) peminjam atau nasabah sebagai jaminan.

Kartu tanda penduduk atau KTP merupakan barang penting bagi penduduk sebagai identitas Warga Negara Indonesia dan rentan di salahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah dan siapapun yang menahan KTP orang lain itu tidak bisa di benarkan pasal nya," salah satu akibat KTP di tangan orang lain (koprasi ABS) banyak warga atau nasabah kesulitan di antaranya yang mendapat bansos dan urusan lainya karna KTP mereka ada di pihak Koprasi ABS.

Koprasi Anugrah Bersama Sejahtra (ABS) mempunyai banyak anak buah yang menyebar ke kampung-kanpung menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat membuat para warga tergiur mendapat pinjaman dengan mudah hanya dengan  jaminan KTP atau data yang lainya bisa langsung cair tidak terpikir akibatnya selain bunga yang besar terkadang ada penekanan saat penagihan hingga banyak menimbulkan masalah di masyarakat.

Salah satu nya" warga yang KTP nya di tahan sekitar 7 bulan dari tahun 2022 yang lalu baru bisa di ambil kamis 9/3/2023, itupun beberapa kali di tanyakan, padahal pinjaman senilai satu juta itu pembayaranya lancar dan sudah lama lunas pada tahun yang lalu 2022.

Saat pengambilan KTP di Kantor Koprasi Anugrah Bersama Sejahtera (ABS) salah satu setap yang tidak menyebutkan nama mengatakan, atas nama yang bersangkutan (AR) bulan januari 2023, AR meminjam uang lagi senilai satu juta padahal menurut  AR, tidak merasa pinjam lagi, ternyata ketika di cek menurut stap ada nasabah lain  berinisial AN yang menggunakan KTP AR " diduga ada permainan antara AN dengan oknum penagih (depkolektor) atau kelalaiyan dalam melakukan transaksi uang, yang akhirnya KTP AR di kembalikan oleh setap ABS setelah menelpon atasanya DN.

Menurut stap mengenai penahanan KTP nasabah itu hanya jaminan saja takut nasabah kabur, kalau nasabah perlu KTP nya bisa di pinjam ke sini dengan di gantikan data-data lainya seperti KK, Buku nikah atau lainya dan memang itu aturan nya, terang setap.

Terpisah" Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) Marcab Bandung Serang Banten mengecam, dengan adanya praktek rentenir yang krap meresahkan warga peminjam apalagi ada penahanan KTP jelas itu tidak bisa di benarkan, tegas Kobar.

Samu BF.

Posting Komentar

0 Komentar