Terbukti Langgar Kode Etik, Oknum Ketua Panwaslucam Gunungsitoli Diberhentikan

Gunungsitoli - bidikfakta.com, Soal laporan LSM Pijar Keadilan Demokrasi selaku pemantau pemilu yang memiliki akreditasi resmi terkait dugaan pungutan liar saat perekrutan anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli secara resmi memberi keputusan bervariasi yang mana diantaranya pemecatan atau pemberhentian tetap serta Peringatan keras dan Rehabilitasi kepada seluruh Pimpinan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gunungsitoli.

Keputusan itu tertuang dalam Surat pemberitahuan Nomor : 81/PP.01.02/K.SU-27/03/2023 Tanggal 09 Maret 2023. Serta Laporan pengaduan Pemantau Pemilu dari LSM Pijar Keadilan Demokrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kota.02.08/II/2023 Tanggal 17 Februari 2023, dengan Pelapor : Peter Sanjaya Telaumbanua. SH

Dalam keputusan itu, Satu orang terlapor yakni : Warisman Juang Solala Telaumbanua (Ketua/Komisioner Panwaslucam Gunungsitoli) mendapat status resmi dicopot jabatan dari Ketua dan diberhentikan tetap atau dipecat sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

Untuk Terlapor kedua yakni : Mas'ud (Anggota/Komisioner Panwaslucam Gunungsitoli) mendapat status Peringatan keras. 

Sedangkan Terlapor ketiga yakni : Rahmatsyah Telaumbanua (Anggota/Komisioner Panwaslucam Gunungsitoli) mendapat status Rehabilitasi atau Pemulihan nama baik.

Dan Terlapor Keempat yakni : Yusuria Zai (Staf Sekretariat Panwaslucam Gunungsitoli) mendapat status dengan dikembalikan kepada Koordinator atau Kepala Sekretariat untuk ditangani.

Kepada wartawan, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli (Nur Alia Lase) Membenarkan terkait putusan Bawaslu tersebut.

"Yaahowu bang, Putusan itu benar bang", Ucapnya

Sedangkan Kepala Sekretariat  Panwaslucam Gunungsitoli (Reka Gulo) saat dikonfirmasi wartawan via whatssap terkait oknum Staf Sekretariat atas nama Yusuria Zai yang dilaporkan dan telah mendapat putusan, Memberitahu bahwa dirinya menunggu putusan Bawaslu Kota Gunungsitoli sebelum nanti bertindak sebagai pembina staf sekretariat.

Hal senada disampaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli (Anugerah F. Zendrato) saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pihaknya telah membuat Tim Pemeriksa Klarifikasi untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut terkait Staf Sekretariat atasnama Yusuria Zai.

"Benar telah keluar putusan. Namun karena ini menyinggung soal Staf Sekretariat, Maka kami sudah membentuk Tim Klarifikasi. Nanti disitu diputuskan", Ungkapnya. (SZ)

Posting Komentar

0 Komentar