Penyambungan Listrik di Pasar Malam Patut Diduga Belum Ada Ijin dan Menyediakan Lapak Perjudian Bebas di Mata Umum.

Serang - didikfakta.com, Pasar malam (korsel) di wilayah Desa Panyabrangan Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang Banten biasa di gelar di setiap bulan ramadan dari pengelola yang sama.

Di dalam kegiatan itu di temukan secara terbuka di kalangan umum judi berkedok ketangkasan seakan di anggap biasa yang di antaranya lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya membuat daya tarik pengunjung untuk melakukan perjudian yang berharap dari keberuntungan semata.

Sementara selain dari pada hal tersebut kegiatan pasar malam patut diduga tidak mengantongi surat ijin penyambungan listrik dan penggunaan lahan milik balai, hingga saat ini pun belum ada yang bisa menjelaskan adanya itu.

Pihak Desa Panyabrangan" sukma (kades) mengatakan di telepon, saya berikut ketua karang taruna mengetahui dan menanda tangani ijin lingkungan yang di bawa oleh seorang pengelola berinisial SL, kalau untuk ijin penyambungan listrik dan penggunaan lahan milik balai, saya gak tau pasti cuman saya memang tau pengelola (SL) ke sana (balai) dan sukma mengarah kan media untuk coba bertanya ke ketua karang taruna Desa Panyabrangan inisial DP terkait itu karna menurutnya DP tau.

Ketika DP di hubungi DP pun sama tidak mengetahui tentang itu (perijinan) tak jauh beda dengan keterangan Sukma (kades).

Mencoba menghubungi SL yang menurut keterangan sebagai pengelola pasar namun di sayangkan nomor nya tidak aktif hingga sulit di temui.

Dengan adanya imformasi dugaan ketangkasan yang berunsur perjudian, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza akan melakukan penyelidikan karna menurutnya setiap kegiatan perjudian suda ada aturan pidana nya.

Terkait perjudian itu warga sekitar pun mengatakan kalau bisa jangan di adakan kadang kala itu memancing keributan juga ungkap seorang warga seminggu yg lalu, dan semalam pun ada imformasi terjadi keributan di area korsel yang belum di ketahui penyebab nya.

Red

Posting Komentar

0 Komentar