Polres Purbalingga - bidikfakta.com, Polda Jateng | Sebuah gudang tempat penyimpanan barang bekas di Kelurahan Kembakaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga terbakar, Kamis (22/6/2023) petang.
Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi mengatakan kebakaran menimpa gudang penyimpanan barang bekas berukuran 9 x 15 meter. Kebakaran diketahui sekira jam 17.30 WIB.
Gudang penyimpanan barang bekas tersebut diketahui milik Farhan alias Aan warga Kelurahan Kembaran Kulon RT 6 RW 1. Gudang digunakan menyimpan kayu bekas pembangunan RS Ummu Hani Purbalingga.
"Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, namun gudang berikut sejumlah isinya turut terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 10 juta," ucapnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kejadian sekira jam 15.30 WIB, pemilik gudang menyuruh dua orang yaitu Adibar (34) dan Sukaryo (47) untuk membersihkan gudang dan sisa kayu yang sudah tidak terpakai.
Dua orang tersebut kemudian membersihkan gudang dan membakar kayu sisa yang sudah tidak terpakai di sekitar lokasi. Saat akan meninggalkan gudang, keduanya mematikan sisa pembakaran kayu dengan cara disiram air. Hingga kemudian diketahui gudang tersebut terbakar.
Kebakaran diketahui pertama kali oleh saksi bernama Nurhidayat (24) warga kelurahan setempat. Saksi kemudian meminta tolong warga lain dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Pemadam kebakaran yang dihubungi kemudian datang dan memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekira jam 19.00 WIB. Setelah api padam, polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran tersebut.
"Penyebab kebakaran diduga akibat api sisa pembakaran kayu yang belum sepenuhnya padam. Masih ada bara api yang kemudian membesar dan membakar gudang tersebut," ungkap kapolsek.
(Sokim)
0 Komentar