Pihak Pelapor Dan Terlapor Telah Musyawarah Setelah 7 Bulan Semenjak kejadian Perkara.

Serang - bidikfakta.com, Kamis 20 juli 2023 pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor kasus penganiayaan yang di lakukan oleh pemuda berinial PJ selesai dengan kekeluargaan.

Pihak korban MJ alamat Kapung Keting Desa Mekar Baru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten, sebagai orang tua salah satu korban PR merasa senang dengan adanya pihak pelaku yang datang meminta ma,af atas kejadian itu dan MJ bersama korban PR dan korban lainya dengan lapang dada menerima ma,af dari pihak PJ yang akhirnya kedua belah pihak saling mema,afkan dan semua pihak yang di rugikan (pelapor)  siap cabut laporan di Polsek Kopo.

Menurut MJ orang tua korban mewakili para orang tua korban lainya mengatakan sangat bersukur adanya pihak PJ (terlapor) untuk minta musyawarah yang di nantikan MJ (pelapor) semenjak kejadian perkara pada tanggal 17 januari 2023 malam lalu.

Secara tertulis pada tanggal di atas bukti musyawarah dan data lainya di serahkan ke pihak Kepolisian Polsek Kopo untuk upaya cabut laporan yang sampai tayang nya berita ini masih dalam proses.

Red.

Posting Komentar

0 Komentar