Jasinga Bogor Barat - bidikfakta.com, S (inisial) pria asal Bogor Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, isi waktu kosong iseng-iseng dan baru kali pertama niat bantu tetangga carikan unit KR-4 Take Overmelalui medsos (fb) dan tersangkut pada iklan di fb atas nama Mohamad Syahdan Bima Over Kredit Mobil Baru Bekas Jabodetabek, pada tanggal,07 Agustus 2023, IS diduga menjadi korban sindikat pelaku kejahatan modus baru Seorang wanita inisial IW, DKK. Yang telah menjadikan istri dan kedua anak-anaknya yang masih balita sebagai Sandra atau jaminan dengan modus minta di kembalikan mobil yang masih dalam proses kredit oleh IW jual putus melalui take over pada seseorang yang meminta dicarikan mobil kepada korban, tapi naas yang terjadi pada korban bukan keuntungan yang dia dapat justru malah korban harus kehilangan istri dan anak-anaknya yang di bawa paksa pada tanggal, 16 Agustus 2023 jam 01.00 WIB dan disandra oleh IW DKK dirumah kontrakannya di daerang tangerang selatan, dan setelah segala upaya korban secara baik-baik melalui keluarganya untuk menghubungi IW DKK tidak kunjung berhasil kemudian pada tanggal, 19 Agustus 2023 dengan sangat terpaksa korban melaporkan IW DKK ke Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut atas dasar dugaan kejahatan menculik istri dan anak dari Iwan S atau korban dengan laporan polisi nomor : LP-B/343/VIII/2023/SPKT/ Polda Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023 pukul 21.46 wib.
Iwan sebagai pihak pelapor menyampaikan kepada wartawan, terkait kronologi kejadian. "Pada tanggal 16 Agustus 2023 pukul 01.00 wib pada saat saya hendak pulang ke rumah, sekitar jam 00.30 saya melihat terlapor IW dkk berjumlah 5 (lima) orang sudah ada di sekitar dan depan rumah, ketika mereka melihat saya, mereka langsung mengejar,meneriaki "hai jangan kabur kamu" dan selanjutnya menembak 1 (satu) kali ke arah saya, karena takut saya lari, kemudian terdengar 1 (satu) kali lagi dari arah belakang saya terdengar suara tembakan keras seperti suara petasan dorr…disusul dengan teriakan yang mengejar saya "hai kalau kamu tidak menyerahkan diri anak dan istrimu saya bawa ke Polres, saat itu posisi saya terjatuh di semak-semak gelap dekat pelaku, dan setelah pelaku yang mengejar saya kembali ke depan rumah saya lalu saya kabur menelusuri sungai yang ada disekitar dekat rumah saya sampai ke esokan harinya sekitar jam 16.00 wib saya pulang istri dan anak saya tidak ada di rumah," Ucapnya, tetapi ada banyak saksi yang melihat, mendengar saat kejadian tersebut bahwa istri saya ada yang bawa dan mengaku ngaku sebagai anggota Polisi dari Polres, selanjutnya IS melalui keluarganya mencoba untuk melalukan pencarian impormasi ke sekitar Polres terkait dan terdekat namun hasilnya nihil.
Dengan bekal impormasi dari saksi-saksi di sekitar rumah dan mendapatkan informasi dari saudaranya, bahwa istri dan anaknya telah di bawa malam itu oleh beberapa orang dengan menggunakan speda motor dan dimasukan ke mobil pelaku yang diparkir di tepi jalan mobil nya warnanya putih mutiara B 1924 SZV Mazda CX-5
"Kata saudara saya, istri dan anak saya di bawa oleh mereka memakai mobil dan entah dibawa kemana, sampai saat ini belum diketahui keberadaan mereka" Tambahnya.dan Setelah 2 (dua) hari berusaha mencari informasi keberadaan Anak dan Istrinya terdapat kabar melalui keluarga yang menghubungi nomor telpon yang terduga pelaku IW DKK tinggalkan pada salah satu saksi, dan pihak keluarga mencoba untuk menghubungi dan berhasil komunikasi dengan terlapor IW DKK yang pada intinya IW ingin membarter atau menukar guling anak dan istri IS (korban) dengan mobil yang telah IW DKK take over kan secara tidak resmi dari leasing kepada pihak lain istri dan anak-anak IS dijadikan jaminan oleh pelaku IW DKK dan itu bukan hanya nyawa manusia yang di bawa mereka tapi 2 (dua) unit KR-2 yang ada dirumah IS di gondol oleh para terlapor tersebut pada saat kejadian itu, dan IS melaporkan kejadian tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Terlapor terancam Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang Juncto UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Bahwa atas dasar laporan tersebut sesuai dengan kronologis kejadian yang disampaikan pihak IS sebagai korban pihak kepolisisan Cq Dirkrimum Polda Jabar telah berkordinasi dengan korban selanjutnya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan pemeriksaan keterangan korban, pemeriksaan saksi-saksi fakta di TKP dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara tepatnya di KP. Pasir Limus Rt.004/004 Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, bahkan dengan cepat merespon oleh karena hal itu menyangkut kepentingan nyawa manusia yang dijadikan sandra oleh para terduga pelaku atau terlapor IW DKK dan pada tanggal, 25 Agustus 2023 setelah diketahui titik lokasi tempat penyandraan tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek Pamulang Tangerang Selatan, pelaku di ringkus. Dengan jumlah 5 orang dan otak dari tersangka nya sudah tertangkap 2 orang suami istri..3 orang lain nya sedang dalam pengejaran Polda Jabar..alias DPO.
0 Komentar