Mangkir Tugas 30 Hari, Anggota Polres Purbalingga Dipecat

Purbalingga - bidikfakta.com, Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyoret foto anggota polisi yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/8/2023). Foto: dok. Polres Purbalingga
Purbalingga - Satu anggota Polres Purbalingga berpangkat Brigadir dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Proses pemberhentian tersebut melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menjelaskan PTDH tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1340/VII/2023.

"Personel tersebut yaitu Brigadir MRR yang bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Purbalingga. Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut," kata Hendra melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).


Dalam upacara, secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 31 Juli 2023.

Ia meminta, sebagai anggota Polri harus bisa bersyukur.

"Kita harus selalu bersyukur caranya dengan pelaksanaan tugas yang baik. Maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," terangnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan reward and punishment kepada anggota yang dinilai layak. Untuk anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan.

"Sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan," jelasnya.

Dirinya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia berharap setiap anggota bisa menjadikan pelajaran dari PTDH ini.

"Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama. Semoga ke depan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga," pungkasnya.(Sokim)

Posting Komentar

0 Komentar