Serang - bidikfakta.com," senin 2 oktober 2023 pelaksanaan pemasangan tiang jaringan tolkomunikasi di wilayah Desa Wirana dengan Kebon Cau, Kec Pamarayan, Serang Banten di berhentikan warga, pasalnya" pelaksanaan penanaman tiang itu, tidak ada ijin ke pemilik lahan maen tancap saja keluh salah satu warga di lokasi.
Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan para pekerja menghentikan pekerjaanya bahkan ada sekitar 5 tiang yang sudah di tanam di cabut kembali atas permintaan pemilik lahan yang merasa keberatan dengan pelaksanaan itu.
Dari pihak pelaksana PT Innanda Indah Joko mengatakan, tiang yang sudah di tanam sekitar 50 tiang dan pelaksanaan ini kami sudah minta ijin ke Desa Wirana dan Kebon Cau, mengenai adanya warga yang keberatan nanti saya akan kordinasi dengan desa dan atasan saya ungkap joko.
Dengan adanya hal tersebut dari beberapa Ormas mengecam, berani nya pelaksanaan tanpa ijin lingkungan atau penanaman tiang internet tanpa ijin pemilik lahan walaupun sudah ada ijin dari desa juga ,emang lahan yg di tanamin tiang milik desa ungkapya Agus dari salasatu Ormas BPPKB.
Samu BF.
0 Komentar