Diketahui Keberadaan Orang Asing Berkebangsaan Saudi Arabia di Kampung Cidamar Desa Bojong Kec Mande Kab Cianjur Jawabarat Keberadaan Orang Asing Diduga Ilegal

Cianjur - bidikfakta.com,
Tim Media Bidik Fakta Cianjur mendapat informasi keberadaan Orang Asing berkebangsaan Saudi Arabia yang tinggal di Kampung wilayah Kampung Cidamar Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Kamis 5/10/2023.


Atas informasi tersebut Tim Media Bidik Fakta penasaran dan mendatangi suatu Rumah yang di duga di situ tinggal Orang Asing tersebut, dan Rumah tersebut sangat tertutup, gerbang tertutup tapi tidak terkunci dan kami mengetuk gerbang nya tapi lama tak ada Orang yang membuka nya, kemudian kami geser gerbang nya dan kami mencoba masuk melalui gerbang tersebut dan kami mengetuk pintu beberapa kali sambil mengucapkan salam dan tetap tidak ada yang keluar, dan kami mencoba mengetuk pintu Rumah lebih keras dan akhir nya keluarlah seorang pria paruh baya dan kami pun melongo ternyata benar yang keluar itu adalah pria yang berkebangsaan Arab, kami pun menyapanya dengan santun dan sebisa mungkin pakai bahasa Inggris, Namun gak menyangka pria Arab ini bersikap kasar kepada kami bahkan mengusir kami, akhir nya dari kami salah seorang mendatangi Ketua RT di kampung ini tapi kebetulan bapak RT nya sedang tidak ada, dan akhir nya menemui bapak RW dan saya bertanya kepada bapak RW, apakah bapak RW tahu terkait keberadaan pria Arab di sini? tapi saya sangat kaget atas jawaban bapak RW bahwa bapak RW tidak tahu tentang masalah ini.


Seketika itu juga saya dan didampingi ketua RW mendatangi rumah tersebut dan rekan kami menunggu di situ satu orang.
Bapak RW mengetuk pintu dan memanggil: Neng..neng..ini pak RW begitu teriakan pak RW..dan tak lama kemudian pria Arab ini keluar dan sekarang agak ramah, pria arab ini bertanya pakai bahasa inggris, dengan terjemahan nya seperti ini: Apa yang anda inginkan? Kami pun menjawab: Kami datang ke sini mau silaturahmi dan pria arab ini terus bertanya mau apa? Tapi tetap dia berdiri di depan pintu dan tidak mempersilakan kami masuk,
Sangat alot perbincangan kami dengan pria arab ini, tapi akhir nya kami di suruh masuk, dan kami sangat kaget sebab di dalam didapati ada seorang wanita yang merupakan warga di kampung itu, dan terus kami bertanya ke wanita ini, Ibu mohon maap siapa pria Arab ini?  Ibu ini atau pak RW panggil Neng menjawab, pria arab ini adalah suami saya, dan kami coba menanyakan legalitas nya seperti paspor dan dokumen lain nya tapi mereka tidak mau memperlihatkan nya malah mereka bilang kalian tidak berhak menanyakan itu, dan mereka bertanya kalian siapa? dan kami jawab kami dari Media Bidik Fakta, sampai kami pulang pria Arab ini tidak mau menujukkan dokumen nya.
Kami dari media dengan fungsi kontrol sosial tetap bertanya tanya, sebab keberadaan orang asing di perkampungan seperti ini cukup aneh bahkan lebih aneh lagi mereka melakukan pernikahan secara sirih oleh penghulunya seorang ustadz, karena tetap kewajiban masyarakat kalau di dapat orang asing di suatu wilayah harus melaporkan nya ke pihak Imigrasi apalagi di duga melakukan perbuatan yang melanggar Undang Undang Imigrasi tetkait izin tinggal yang tertuang dalam pasal 48 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011, izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, 
Hal ini yang merupakan kepenasaran kami dari Tim Media Bidik Fakta, tapi apalah daya kami kami dari Media tidak punya hak mengeledah atau memeriksa dokumen tersebut, kami pun pulang tapi kami curiga atas orang asing tersebut, bukan nya menunjukka dokumen nya malah merayu kami menawarkan uang tapi kami selalu berusaha bekerja sebagai Jurnalis dan kami tolak mentah mentah penawaran pria Arab ini.


Kami sangat berkaca dari pengalaman kejadian kejadian adanya korban korban seperti kasus Sarah di Cianjur yang nikah sirih dengan pria Arab dan akhir nya wafat, meninggalkan duka mendalam karena di siram air keras oleh suami sirih pria berkebangsaan Arab, ini menjadi pelajaran buat kita semua seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di manapun di wilayah NKRI, sebab negara kita punya aturan terhadap orang asing yang tidak boleh sewenang wenang dan melanggar izin tinggal.

(Bidik Fakta Cianjur)

Posting Komentar

0 Komentar