LBH GESANG Mengapresiasi Kinerja Jajaran Satreskrim Polres Purbalimgga Terkait Penganiayaan Ketua IPJT

PURBALINGGA - bidikfakta.com, penasehat IPJT Insan pers jawa tengah DPC kabupaten purbalingga, mengapresiasi jajaran satreskrim polres purbalingga, terkait penganiayaan ketua IPJT- DPC purbalingga di salah satu Sekolah Dasar negri 1 Buara kecamatan karang anyar.

Kejadian tersebut pada tanggal 3 bulan oktober 2023, atas kejadian tersebut Ansor selaku ketua IPJT, langsung melaporkan atas penganiayaanya yang di lakukan oleh oknum Guru SDN 1 Buara kecamatan karang anyar dan pekerja proyek.kamis《5/10/2023》

Lembaga Bantuan Hukum IPJT DPC purbalingga Gesang mengatakan, perkara yang di alami ketua IPJT, kami mengapresiasi atas kinerja satreskrim polres purbalingga, yang bekerja keras sesuai tupoksinya untuk menyikapi sebuah permasalahan yang sudah di tanganinya,"terangnya

"Sangat di sayangkan terhadap oknum Guru tersebut, yang seharusnya menjaga etika dan keramah tamahan sebagai seorang Guru yang profesional,imbuhnya

Dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat《1》UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalamgi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 《2》 dan ayat《3》di pidana dengan, pidana penjara paling lama 2《2》tahun atau denda paling banyak Rp.500,000,000,00《lima ratus juta》.

Pasal 351 KUHP ayat 《1》penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat《2》jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Akan kami kawal atas perkara ini agar menjadi edukasi terhadap masyarakat indonesia, agar tidak semena mena apa yang di perbuat oleh oknum Guru SDN 1 Buara kecamatan karang anyar kabupaten purbalingga,"pungkasnya

(Sokim)

Posting Komentar

0 Komentar