Marak nya Jual Beli Tanah Urug di Wilayah Jawila dan Kopo yang Diduga Keras Tidak Kantongi Ijin.

Serang- bidikfakta.com,"hasil pemantauan awak media di temuakan beberapa lokasi galian tanah urug yang diduga keras tidak memiliki ijin patut di lakukan cekricek dari pihak APH juga dinas terkait.

Dari beberapa pengelolaan  galian tanah urug itu, berada di Desa Parakan, Des Pagintungan Kec Jawilan dan Desa Nanggung Kec Kopo semua belum bisa di pastikan memiliki ijin penambangan.

Pengangkutan tanah urug itu menimbulkan kerisihan untuk pengendara lain karna tanah yang di angkut sering berceceran ke jalan hingga mengakibatkan ngebul dan licin di kala ada hujan, hal itu di keluhkan oleh beberapa pengendara dan masyarakat pengguna jalan.

Keterangan dari semua lokasi belum ada satu pun bisa di pastikan kegiatan itu legal, yang sangat perlu pemantauan dari Dinas terkait atau aparat penegak hukum (APH) agar penambangan liar yang akan merugikan semua kalangan bisa di tertibkan.

Dilihat dari bekas alat dan keterangan-keterangan di lokasi, galian yang kini masih pada berjalan di perkirakan semua sudah lama, namun diduga belum satupun di ketahui atau pembiaran pihak-pihak terkait, hingga kegiatan itu masih berjalan bebas dan aman-aman saja.

Samu BF.

Posting Komentar

0 Komentar