Cianjur - bidikfakta.com, Ahli waris daari Almarhum Sopiah Cucu sangat terpukul ketika mendapat kabar via WA dari personil pegawai kantor PNM Ulamm Ciranjang tempat almarhum ibu Sopiah Cucu mengajukan kredit nya, para ahli waris yaitu anak kandung dari Alm.Sopiah Cucu yang jumlah nya 3 orang yaitu: Neng Rizki (27 th), Muhammad Rizal (23 th) dan si bontot yang masih duduk di bangku sekolah Moh.Restu Wali Seram ( 12 th). Kaget lantaran Para Ahli waris sama sekali tidak mengetahui adanya almarhum Ibunya mengagunkan Sertifikat nya, Ketika Ibunya sudah meninggal dunia tiba-tiba ada kabar Tanah dan Rumah nya mau di lakukan Lelang. Cianjur 04/10/2023.
Setelah mendapat Informasi dari Masyarakat terkait akan dilakukanya Lelang sepihak, dalam kiprah nya sebagai lembaga Pers, dan juga sebagai kontrol sosial kami dari Tim media Bidik Fakta selalu menerima segala bentuk pengaduan dari masyrakat dan terus akan mengawal segala bentuk kebijakan pemerintah sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila dimana secara garis besar bentuk apapun peraturan nya tetap Negara harus bisa melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, yang tujuan nya supaya tercapai rasa 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia', peran media itu sangat penting sebagai pengawal kebijakan dan kontrol sosial, sebab media merupakan pilar ke empat dalam penegakkan aturan yang berlaku di negara RI, bahkan media wajib menyampaikan ke ruang publik apabila ada suatu hal yang sifatnya kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, sebab awak media dalam tugas nya jelas dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999, Kemerdekaan Pers dijamin UU sebagai hak asasi warga negara,terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan Pers dijamin hak nya mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi ke publik.
Sesuai hal tersebut di atas Tim media Bidik Fakta kabiro Kab.Cianjur saat ini sedang mengawal suatu proses tindakan eksekusi lelang suatu unit jaminan atas nama Aimarhum Ibu Sopiah Cucu berupa tanah dan rumah yang terletak di kp.Jangari RT 05 RW 10 Desa Bobojong kec.Mande Kab.Cianjur Jabar, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Barat Kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang Bogor No.S- 5078/KNL.08032023 yang isi nya tentang jadwal penetapan lelang yang di ajukan oleh PT PNM cabang Sukabumi sesuai surat pengajuan no.S-251/PNM-SKB/II/23 tertanggal 21 Pebruari 2023, yang mana jadwal lelang nya akan dilaksanakan pada tanggal 17 -10-2023 bertempat di KPKNL Bogor Jl Veteran no.45.
Setelah mengetahui surat pemberitahuan surat Eksekusi lelang tersebut via WA dari personil pegawai kantor PNM Ulamm Ciranjang tempat almarhum ibu Sopiah Cucu mengajukan kredit nya, para ahli waris yaitu anak kandung dari Alm.Sopiah Cucu yang jumlah nya 3 orang yaitu: Neng Rizki (27 th), Muhammad Rizal (23 th) dan si bontot yang masih duduk di bangku sekolah Moh.Restu Wali Seram ( 12 th) merasa sangat terpukul dan menerima beban berat terkait adanya jadwal lelang rumah tersebut, karena Almarhum ibu kandung nya meninggalkan beban hutang selain hutang kredit ke PNM UlaMM juga hutang secara ke perorangan sekitar 100 jt an,mereka juga menanggung beban adik kecil nya yang masih sekolah karena Almarhum ibu Sopiah Cucu sudah lama berpisah degan ayah kandung nya, pengakuan ahli waris kepada kami, sangat kaget karena sebelum nya belum ada pemberitahuan dulu secara tertulis tentang Eksekusi Lelang ini terutama dari tempat Almarhum mengajukan kredit, yaitu
PNM UlaMM Ciranjang jl.Jati no.29, selanjut nya ahli waris mengaku juga tidak pernah mengetahui Almarhum Ibu kandung nya punya kaitan kredit tersebut, mereka mengaku mengetahui ketika ada surat tagihan dan petugas datang ke rumah terkait sejumlah angsuran yg harus di bayar, berdasarkan pengakuan dari para ahli waris lewat wawancara yang dilakukan Tim Media Bidik Fakta kabiro cianjur yang dilakukan di kediaman anak tertua, yaitu Neng Rizki di kp.Jangari RT 03 RW 10 Desa Bobojong kec.Mande Kab.Cianjur Jabar pada hari senin,25 september 2023 sekitar pkl.19.15 wib, Kesimpulan kami dari Tim Media BIdik Fakta memohon kepada semua pihak untuk membantu permasalahan ini, sebab para ahli waris tidak menyetujui ada nya jadwal eksekusi lelang ini, dan yang menjadi pertanyaan besar kami dari Media Bidik Fakta, Kenapa waktu angkat kredit almarhum Sopiah Cucu tidak di ikut sertakan atau tidak meminta persetujuan dari anak anak kandung nya? Kedua pertanyaan kami, kenapa tidak ada somasi tertulis ke 1, ke dua,dan ketiga terkait eksekusi lelang rumah ini.
Karena waktu itu Almarhum status nya adalah Janda karena sudah bercerai dengan suaminya yaitu ayah kandung dari para ahli waris..kami mohon juga atas nama anak anak kandung nya Almarhum yang di dampingi oleh Awak Media Bidik Fakta memohon jangan ada eksekusi lelang rumah tersebut karena itu satu satu nya aset yang kami andalkan untuk masa depan kami dan untuk membayar hutang nya Almarhum yg cukup banyak, memohon supaya ada solusi lain dan kalau bisa membebaskan hutang kredit ini karena atas nama nya ibu kandung kami sudah meninggal dunia saat angsuran ini masih berjalan.
Yayat Hidayat Kabiro Bidik Fakta Kab.Cianjur melaporkan
0 Komentar