Ibu dan Anak Dalam Kandungan Meninggal, di Duga Kelalaian Bidan

Purbalingga - bidikfakta.com, Tak ada seorang pun yang ingin melahirkan ibu dan anaknya berakhir dengan kematian. Yang lebih menyedihkan, kematian itu diduga karena kelalaian bidan yang menangani persalinan.

Kasus itu terjadi di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Kala itu, Sebut sajaJumiati yang sedang hamil tua, mendatangi Rumah praktek Bidan Siti Fatimah A.Md.Keb bersama suami dan berahir kematian Ibu dan Anaknya.

Mendapati hal tersebut awak medi kami melakukan konfirmasi ke keluarga korban.

Khoerul Anam suami menuturkan, "malam itu saya anter istri saya ke rumah praktek Bidan Siti Fatimah kondisi masih pembukaan satu, sekitar pukul 21.00 WIB kondisi istri masih sehat, namun saat pembukaan dua kondisi istri saya mengalami ngedrop sekitar jam 23.00 WIB setelah di suntik".ungkapnya

Khoerul menambahkan, "sangat di sayangkan harus nya cepat dan tanggap bidan Siti Fatimah menangani dan melihat keadaan istri saya, istri saya baru di rujuk ke rumah sakit setelah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal pukul 05.40 WIB pagi dan saya tidak tau apa penyebabnya istri saya meninggal".tambahnya sambil terisak tangis

Kami juga mendapatkan keterangan dari tetangga sekitar, menurut keterangan salah satu warga ST mengungkapkan, "empat bulan yang lalu pernah terjadi hal yang sama dan rumah praktek bidan tersebut sempet di tutup kurang lebih tiga bulan, waktu itu korban juga di rujuk ke PKU Bobotsari dan meninggal dunia". ungkapnya

Saat kami melakukan konfirmasi kepada Bidan Siti Fatimah kami bertemu dengan Kepala Dinas kesehatan dan jajaran Puskesmas Serayu Larangan Kecamatan Mrebet dengan terbata bata Bidan Siti Fatimah Mengungkapkan, "saat kami priksa semuanya normal dan saya tidak mengetahui kenapa kondisinya drop dan meninggal dunia".ungkapnya

Awak media kami menanyakan penyebab meninggal dunia namun di jawab oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Purbalingga. Dr Jusi mengungkapkan, "saya belum dapat menyampaikan apapun karna masih perlu di audit dan di periksa penyebab kematian pasien".ungkapnya

Jusi menambahkan, "walaupun hasil audit penyebab kematian keluar itu menjadi rahasia internal kami".tambahnya

Setelah awak media kami mendapatkan keterangan dari para pihak awak media kami minta keterangan kepada pihak Desa. Kepala Desa Bojong Sugimin, S.H menuturkan, "kami akan melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak jika memang ada keteledoran kami akan melakukan tindakan".tuturnya

Ditanggapi oleh ahli hukum LBH Punggawa Keadilan Ganjar, S.H menuturkan, "kami menilai setiap kegiatan praktek memiliki regulasi dan Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) jika yang terjadi di atas karna kelalaian yang mengakibatkan kematian maka dapat di jerat dengan Pasal 359 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun". Dan kami dari LBH Punggawa Keadilan siap mengawal perkara ini sampai tuntas,"pungkasnya

Bidikfakta (sokim)

Posting Komentar

0 Komentar