JPZIS BERES di Purwokerto Barat Tidak Beroperasional Lagi, Kenapa ..?

BANYUMAS - bidikfakta com, Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (JPZIS) NU Care-LAZISNU Berkah Remen Silaturrahmi (BERES) Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, secara resmi tidak beroperasional, dikarenakan tidak mendapatkan ijin perpanjangan operasional dari PC LAZISNU Kabupaten Banyumas atas instruksi Ketua PCNU Kab Banyumas

JPZIS NU Care-LAZISNU Beres mendapatkan SK dan izin operasional pada 22 Oktober 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, yang berakhir 21 Oktober 2023, dan telah membuat, mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban selama masa hikmadnya, dan 16 hari sebelum berakhirnya masa hikmad, telah mengirimkan surat permohonan SK dan izin operasional selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2023 kepada PC LAZISNU Kab Banyumas.

Plt Ketua JPZIS Beres Periode 2021-2023, Daryanto, mengatakan bahwa JPZIS Beres merupakan lembaga patuh dan memiliki legalitas resmi sesuai perundang-undangan yang mengatur Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Lembaga yang terbentuk ini merupakan kepanjangan tangan dari PC LAZISNU Banyumas, dan tidak akan beroperasional jika tidak mendapatakan ijin operasional," jelasnya pada Minggu (05/11/2023) malam.

Menurut Daryanto, permohonan SK dan izin operasional, tidak dikabulkan oleh Ketua PC LAZISNU Banyumas atas perintah Ketua PCNU Kab Banyumas, dan di instruksikan supaya bergabung dengan UPZIS NU Care-LAZISNU MWCNU Purwokerto Barat, disampaikan dalam rakor Rapat Koordinasi Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kec Purwokerto Barat bertempat di Gedung NU Center Purwokerto Barat, Minggu (05/11/2023)

"JPZIS Beres dan ratusan JPZIS se-Kabupaten Banyumas, bahkan ribuan JPZIS se-Indonesia, semua berdiri dan beroperasional dengan mengemban amanah wajib untuk menjalankan visi dan misi LAZISNU. Dan Ada lima pilar yaitu pilar pendidikan, pilar kesehatan, pilar pemberdayaan ekonomi, pilar bencana alam dan lingkungan, serta pilar dakwah dan kemanusiaan. Semuanya sebagai bentuk ikhtiar syiar percepatan kemaslahatan umat, kemandirian warga, kepekaan sosial kemanusiaan, membantu anak yatim piatu, dhuafa, lansia sakit menahun dan lain sebagainya," jelas Daryanto.

Selanjutnya, Daryanto juga menjelaskan semua JPZIS dan UPZIS beroperasional tunduk patuh dalam naungan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (lembar negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 115, tambahan lembar negara Republik Indonesia Nomor 5255). PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (lembar negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 38, tambahan lembar negara Republik Indonesia Nomor 5508). SK Menteri Agama RI No. 255 tahun 2016 tentang izin kepada Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, tertanggal 26 Mei 2016. Pedoman Organisasi NU Care-LAZISNU No. 001 Tahun 2016 tentang tata Kelola Organisasi. dan seterusnya. jelas imbuhnya

Dia mengatakan bahwa selama ini kebersamaan personil tim JPZIS Beres, bisa terealisasi karena adanya dukungan dari masyarkat sebagai muzakki, munfiq, donatur, dermawan tokoh agama dan tokoh masyarakat mulai RT, RW, kelurahan sampai Kecamatan Purwokerto Barat dan sekitarnya. "Semuanya bersinergi dan guyub rukun dalam menjalankan tugasnya masing-masing dan masyarakatlah yang dapat merasakan kemanfaatannya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Daryanto kepada awak media menyampaikan bahwa bahwa sampai hari ini Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Agama, dan tata Kelola Organisasi LAZISNU juga mengijinkan, mengatur dan menaunginya, dan dalam rakor kami menyerahkan pernyataan lima sikapnya tim JPZIS Beres Periode 2021-2023 kepada PCNU, PC LAZISNU Kab Banyumas, dan MWC NU Kec Purwokerto Barat, diantaranya :

1. Terimakasih kami sampaikan kepada PC Lazisnu Kabupaten Banyumas yang telah memberikan kepercayaan kepada JPZIS NU Care Lazisnu BERES Purwokerto Barat dengan diterbitkannya SK Ijin Opersional masa khidmat 2021-2023

2. Permohonan maaf kami sampaikan kepada semua pihak apabila selama masa aktif JPZIS BERES Purwokerto Barat banyak hal - hal yang jauh dari yang diharapkan, dan juga semua kekilafan dan kesalahan PH, PL dan semua muzakki, munfiq, donatur serta simpatisannya.

3. LPJ dan surat permohonan perpanjangan SK Operasional JPZIS BERES sudah disampaikan kepada PC LAZISNU Kabupaten Banyumas tanggal 5 Oktober 2023 dan salinan LPJ juga disampaikan ke camat Purwokerto Barat dan lurah se kecamatan Purwokerto Barat.

4. Sikap JPZIS seperti yang sudah pernah disampaikan kepada PCNU, PC Lazisnu Kabupaten Banyumas, MWC NU, dan Upzisnu Purwokerto Barat tanggal 8 Maret 2022  di kantor PCNU. (Secara detail sudah ada di google Drive yang sudah disampaikan kepada semua yang hadir), Pada saat penyampaian sikap itu, SK JPZIS BERES masih aktif.

5. Kepada MWC NU Purwokerto Barat, Beserta seluruh PRNU, Banom NU dan Lembaga NU, dan kelompok Masyarakat/Simpatisan Ke NU-annya, apabila ada kebutuhan dana bisa mempergunakan dana sedekah koin yang dikelola JPZIS NU Care-LAZISNU Beres dan masih ada saldo dari prosentase 20% yang standby di PC LAZISNU, kami juga berharap sebagian ada yang bisa disedekahkan untuk peduli Gaza dengan atas nama Ke NU an Purwokerto Barat.

Untuk diketahui, beberapa personil pengurus harian dan petugas lapangan JPZIS Beres periode 2021-2023, yang berhasil dihubungi awak media melalui telpon dan japri whatsapp, pada Minggu (05/11/2023) malam sampai Senin (06/11/2023) siang, menyampaikan terima kasih atas semua motivasinya, dan kami percaya itu pastilah keputusan yang terbaik, kami  akan fokus urusan keluarga, dan mohon maaf kepada Djarmanto dan Kiai H. Achmadi yang mendapatkan amanah untuk menyusun daftar nama-nama yang akan diusulkan sebagai pengurus antar waktu (PAW), baik itu pengurus harian, petugas lapangan kegiatan perkoinan di Purwokerto barat, untuk tidak mengusulkan nama kami, semoga dimaklumi. (Djarmanto-YF2DOI).

Posting Komentar

0 Komentar