Diduga Ada Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Wilayah Hukum Cikande Diduga di Bekingi Preman

Serang - bidikfakta.com," Sabtu 6-1-24 sekitar pukul 00:00 WIB, saat awak media melakukan investigasi adanya informasi dari beberapa warga, bahwa adanya dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang berlokasi di wilayah Cikande Permai sekitar 50. meter dari tempat wisata Desa Situterate, seorang wartawan bidik fakta dan satu temanya Ade dari Ormas JBB hampir di keroyok puluhan orang diduga preman bayaran atau pembekup kegiatan penimbunan pertalite itu.

Saat itu Ade dari ormas JBB menghampiri sebuah warung yang menurut imformasi sering melakukan kegiatan pembelian bensin jenis pertalite menggunakan beberapa kendaraan roda dua jenis Motor Tander dengan cara mengisi ful tangki motor hingga sampai 20 kali balik per unit nya.

Dugaan adanya penimbunan   pertalite berdasarkan imformasi dan Vidio berdurasi 8 detik yang berhasil di rekam warga diduga satu unit Motor Tander sedang menuangkan bensin menggunakan selang berwarna putih ke sebuah galon dan semakin kuat dugaan dari cara penyambutan pihak pemilik warung saat mau di komfirmasi media.

Ketika itu Ade dari ormas JBB mencoba menghampiri warung dan menemui pemiliknya dan berbincang-bincang sesaat namun," tiba-tiba datang sekelompok orang, diduga preman yang di panggil melalui whatsap oleh pemilik warung, kemudian kelompok preman itu menghampiri dengan wajah tidak bersahabat dan salahsatu darinya langsung menggebrak meja sambil membentak-bentak Ade hingga menyuruh temanya untuk ambilkan celurit," ambilkan saya celurit ujar orang berbadan kekar itu.

Melihat situasi yang tidak mendukung, khawatir terjadi tindakan kekerasan fisik awak media mencoba menenangkan situasi dan tarik mundur dalam upaya investigasi.

Dengan adanya kejadian tersebut, Ade dari ormas JBB menyayangkan  penyambutan dari pihak mereka sangat tidak memanusiakan atau menghargai tugas jurnalis sebagai sosial kontrol yang di lindungi uu nomor 40 tahun 1999, yang mana telah di atur dalam pasal 18 ayat 1 tentang peres, setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Ade berharap,pihak terkait agar bertindak tegas apabila ada pelaku-pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk di tindak lanjuti sesuai uu yang berlaku dan terhadap siapapun yang sengaja menghambat menghalangi pelaksanaan liputan wartawan untuk menggali imformasi yang berimbang," pungkas ade.

Dari pihak media sudah berusaha untuk konfirmasi kepada Pihak Kapolsek Cikande Kompol Ardi Surya diarahkan untuk dapat komfirmasi lebih lanjut melalui fia Whatsap kepada Kanit Reskrim Aipda Ali Nurdin Namun hingga berita ini tayangsaat Kanit Reskrim belumjuga respon. 

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar