Diduga Memasang Spanduk Bernada Provokatif dan Melanggar Etik Kepemiluan, Advokad Kondang Aksin,S.H Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen

Kebumen - bidikfakta.com, Proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak tantangan. Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggaran pemilu. Hal ini menjadi isu besar dimusim/ tahun politik yang bisa memicu perhatian publik.

Gegara perbedaan pandangan politik bisa menjadi penyebab rasa ketidaksukaan dan kebencian terhadap sesama baik peserta pemilu, relawan, maupun simpatisan. Namun fenomena yang terjadi, dan kini tengah viral di jagat maya karena foto spanduk/Baliho tersebut Sudah di-posting melalui FB, menjadi isu yang beredar di masyarakat khususnya Desa Mulyosri, kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Senin, 29/01/24.

Diduga seseorang yang dengan sengaja membuat serta melakukan pemasangan baliho/Spanduk berwarna merah, dan disampingnya terpasang bendera merah yang diketahui salah satu dari partai politik, pada tiang tarub/tobong dan balihonya membentang di dinding tarub. Perihal tersebut memicu ketegangan situasi menjelang pemilu pada 14/02/24.

Adanya kejadian ini kami akan melanjutkan ke meja hijau. Aksin, S.H., mendorong bawaslu bertindak secara cerdas, profesional, proporsional dan independen juga tidak berafiliasi dengan partai manapun. Sebagai caleg dari Partai Nasdem mempercayai APH di NKRI masih banyak yang berintegritas, dalam menangani perkara ini agar menciptakan dan melahirkan demokrasi yang baik dan benar.

Apa yang menjadi dinamika di lapangan, hal ini betul-betul menciderai kami, dari partai Nasdem. Menurut pandangan kami ada oknum yang tidak terpuji, tak bertanggung jawab dan tidak bermoral, muncul spanduk bertuliskan khusus Mulyosri sing milih caleg "NASDEM & BEDA POLITIK" monggoh golet tobong/dekor gone wong liyo wae, "jelas Aksin,S.H saat konferensi pers di gedung bawaslu kebumen Jl. Tentara Pelajar No.21, Panggel, Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jateng.

Darsono selaku simpatisan Partai Nasdem berharap, kepada kuasa hukumnya Aksin, S.H., untuk bertindak sesuai dengan kapasitas dan kredibilitasnya, perlu dijaga sesuai hukum yang berlaku, bila diketahui ada indikasi mengarah ke tindak pidana kami akan melaporkan ke Mapolres Kebumen. Selanjutnya dari komisioner bawaslu segera melakukan audensi untuk bisa menemukan benang merahnya, "tegas Darsono.

Kartiko selaku tim kuasa hukum dari caleg F-Partai Nasdem, menanggapi terkait isu yang beredar di sosial media dan masyarakat kabupaten Kebumen, menemukan adanya unsur dugaan provokatif dan diskriminatif, mengarah ke perpecahan, ini jelas ditujukan kepada caleg partai Nasdem. Hari ini secara resmi Aksin, S.H., melaporkan ke bawaslu sekira pukul 11.30 Wib dan diterima Staf Komisioner Bawaslu. Selanjutnya menunggu dan meminta hasil kajian serta menganalisa, apakah ini merupakan suatu bentuk perbuatan/ tindakan pelanggaran pemilu, bila mana tidak, kami akan melaporkan ke mapolres kebumen dengan dugaan tindak pidana umum, "jelasnya.

Imam Khamdani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kebumen mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran pasca laporan teregisterasi. Secara prosedural tim Bawaslu akan mencari tahu siapa pelaku serta titik pemasangan spanduk tersebut. "Sementara itu bukan termasuk APK. Tapi semacam banner yang bernada provokatif. Akan kami mencari tahu terlebih dulu. Apakah dipasang oleh peserta pemilu atau bukan," terang Imam.

Bawaslu butuh waktu tiga hari untuk melakukan kajian sebagai dasar untuk menentukan apakah laporan spanduk provokatif tersebut masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak. Tetap mengedepankan penelitian dan kajian. Kami tidak bisa langsung menyatakan bahwa ini merupakan bentuk pelanggaran,"Terangnya.

Informasi yang dihimpun tim wartawan, diketahui tarub tersebut tidak jauh dari kediaman ketua DPRD Kabupaten Kebumen, di dapil 7 (Red).

Salah satu staf di LBH Aksin Law Firm menambahkan, "Sedangkan bunyi UU Pemilu khususnya Pasal 280 ayat (1) diantaranya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dapat di kenakan sangsi pidana.

Bagi Pemasang maupun yang menyuruh / penggerak pemasang spanduk bernada provokatif, bisa dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tim//Red)

Posting Komentar

0 Komentar