Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polsek Pamarayan Polres Serang Amankan Beberapa Botol Miras


Rabu, 03 Januari 2024, 19.46.00 WIB


SERANG, www.bidikfakta.com – Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Pamarayan Polres Serang melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Rabu (03/01/2024). 


Kapolsek Pamarayan Iptu Priyanto,.S.H,. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan,.S.I.K.,M.H. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.


" Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum," ujar Kapolsek. 

Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pamarayan Ipda Guntur wahyudi,.S.H,. bersama anggota melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol yaitu 4 Botol Bir Hitam, 4 Botol Bir Putih, 10 Botol Anggur merah, 5 Botol Kolesom besar, dan 1 Botol Kolesom kecil di wilayah hukum Polsek Pamarayan Polres Serang. 



Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Pamarayan bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.



Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.



" Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Pamarayan, "ucap Iptu Priyanto. (Amin.cs)

Posting Komentar

0 Komentar