Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin Saat Konfrensi Perss

Bekasi - bidikfakta.com, Kamis 04 Januari 2024, 14:25 WIB. Bawaslu Sudah Pleno PJ Wali Kota Bekasi, Camat dan Bank BJB akan dipanggil.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan, pihaknya akan lakukan pemanggilan kepada PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan ke 6 Camat,
Terkait yang diduga melanggar netralitas lantaran pamer Jersey dengan nomor punggung 2 di Stadion Patriot Chandrabaga sekaligus pihak sponsor yakni Bank BJB, Kamis (4/1/2024).

Pihak Bawaslu akan memanggil pihak sponsor  yaitu Bank BJB, karena dalam peraturan Bawaslu Nomor (7) kita punya waktu 14 Hari untuk menangani laporan itu, ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin usai lakukan rapat pleno.

Sodikin pun menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerima dua laporan yang sama terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bekasi.
"Kemarin ada lagi, laporan yang sama. Subtansinya sama, namun yang berbeda terlapornya. 
Sementara ini baru dua laporan, karena ini kan masih ada waktu satu Hari sampai besok untuk kita melakukan kajian laporan yang kedua ini," ujarnya.

Ulah Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bang Nico desak Bawaslu panggil PJ Walikota Bekasi.
Selain itu Bawaslu Kota Bekasi pun sudah menyimpulkan bahwa dari insiden tersebut ada 13 orang terlapor yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, yang terdiri dari PJ WaliKota Bekasi, Bank BJB bagian Kepala Cabang dan manajemennya sebagai penyelenggara dan 11 Camat.
Cuman kan nanti kita klarifikasi dulu terlapornya, dan ini masih proses penyelidikan, proses klarifikasi.
Karena begini gambar yang beredar ini tidak semua yang ada di foto itu megang kaos nomor 2," pungkasnya.

Lanjut Sodikin," menurut Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (2) jika terbukti bersalah para ASN sekaligus BJB akan dikenakan sangsi yang berlaku.
Regulasinya diatur dalam pasal 280,282 dan 490 Undang-undang No 7/2017 tentang pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam pasal 280 ayat(2) disebutkan bahwa perangkat ANS atau Desa dilarang masuk dalam kampanye, nah ini yang nanti akan kita buktikan apakah momentum acara sepak bola itu dalam rangka kampanye atau tidak, nah ini kita harus cari tau dulu infonya, kita harus himpun bukti-buktinya,"tutupnya

(Bidik Fakta-Nurman. S)

Posting Komentar

0 Komentar