Dua Orang Terdakwa Korupsi Proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Ditahan

Gunungsitoli – bidikfakta.com, Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama AB selaku Konsultan Pengawas (Wakil Direktur CV. DC) dan SKZ selaku Penyedia (Wakil Direktur I CV. G) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022. Kamis, (29/02)

Bahwa pagu anggaran pada kegiatan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo tersebut sebesar Rp.3.039.166.223.- sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 602.1/423/PI-N/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang dikerjakan oleh CV. G yang pelaksanaannya diawasi oleh Konsultan Pengawas CV. DC dengan Wakil Direktur AB dengan nilai kontrak sebesar Rp.99.177.000.- tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 602.1/424/PI-N/2022 tanggal 24 Juni 2022, dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka AB selaku konsultan pengurus dan Tersangka SKZ selaku Penyedia, masing-masing menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan tersebut.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status AB dan SKZ sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut : 1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 02/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 atas nama SKZ. 2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 03/L.2.22/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 atas nama AB..

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka AB dan Tersangka SKZ, terlebih dahulu Tersangka AB dan SKZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya AB dan SKZ dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 29 Februari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024.

Tersangka AB dan SKZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (A1/red)

Posting Komentar

0 Komentar