Motor yang di Titipkan Bisa di Bawa Pulang Debitur Ucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Polsek Curug Tangerang Selatan

Pamarayan Serang - Bidikfakta.com, "terlihat betapa senang nya seorang warga Kampung Hanjuang Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan Serang Banten yang telah mendapatkan kembali motor milik nya yang sekitar 2 bulan di titipkan di Polsek Curug akibat mau di rampas paksa oknum penagih hutang (Debt collector) di wilayah tangerang selatan pada tgl 11 Desember 2023.

Motor Kawasaki W175 yang pada saat itu hampir di rampas paksa berhasil di amankan Sat Polsek Curug berdasarkan pengaduan Muhamad Iskandar sebagai Debitur perusahaan leasing wom pinace.

Berdasarkan surat titipan dari kedua belah pihak antara debitur dan kreditur pihak kepolisian tidak gegabah memberikan motor itu secara sepihak, harus berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yakni Pihak atas nama dengan pihak Wom yang akhirnya melalui beberapa kali upaya mediasi di lakukan, kini motor itu di serahkan kepada atas nama Muhamad Iskandar sebagai debitur senin 19 februari 2024.

Setelah motor di tangan," Muhamad Iskandar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polsek Curug yang sigap saat dirinya membutuhkan pelayanan perlindungan ketika ada pelaku oknum debt collector yang mau ambil paksa motor miliknya dan Polsek Curug di anggapnya telah melakukan tindakan sesuai prosedur serta bijak mengambil sikap, sehingga motor miliknya bisa di bawa pulang kembali, tidak sampai di ambil Debt collector ungkap," Iskandar selaku debitur.

Samu/red.

Posting Komentar

0 Komentar