Tangerang - bidik fakta com," Senin 11 Des 2023 tertulis tanggal penerimaan penitipan satu unit Sepeda Motor merek Kawasaki W175 No Polisi A 5844 EQ, atas Nama Muhamad Iskandar alamat kKp Hanjuang Des Pasir Kembang Kec Pamarayan Kab Serang Banten, kepada seorang Anggota polisi AIPTU Bangbang Piter Jaya S. Yang bertugas di Polsek Curug Tangerang, di mana sebelumya telah terjadi percobaan tindak pidana perampasan dari sekelompok orang yang diduga debt collector di wilayah Hukum Polsek Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, namun hingga sampai tayang nya berita ini motor Muhamad Iskandar belum bisa di ambil.
Menurut keterangan Muhamad Iskandar,"kejadian berawal saat motor miliknya di pinjam teman untuk pergi bekerja di wilayah Tangerang, namun pada saat di perjalanan tiba-tiba di berhentikan oleh sekelompok orang dan meminta agar motor itu di serahkan karna belum membayar tunggakan yang memang belum terbayar, karena belum ada uang.
Karena situasi tidak memungkinkan teman Iskandar menelpon nya bahwa dirinya di cegat Debt collector, setelah mendapat kabar Muhamad Iskandar dengan rasa panik menelpon Polisi sambil bergegas menuju lokasi dimana temanya itu di cegat.
Setibanya di lokasi sempat Muhamad Iskandar cekcok dan saling dorong dengan orang itu (debt collector) yang gak lama kemudian datang satuan Polisi Polsek Curug yang di hubunginya, membuat para debt collector yang sekitar berjumlah 7 orang itu berhamburan, namun 2 orang dapat di amankan.
Bersama Muhamad Iskandar serta temanya, juga dua dari para penagih utang itu di bawa ke kantor Polisi yang selanjutnya antara kedua belah pihak di musyawarahkan dengan membuat surat pernyataan kesepakatan bersama, bahwa Muhamad Iskandar berjanji pada tanggal dan waktu yang telah di tentukan selama 14 hari akan berupaya membayar angsuran yang menunggak dan di buatkan lah oleh Polisi surat penitipan barang berupa motor,STNK berikut kunci kontaknya selama 14 hari.
Sebelum pada waktu yang di tentukan tiba, Muhamad Iskandar datangi kantor Leasing di sana untuk membayar angsuran, namun di sayangkan itikad baik itu di tolak karena Muhamad Iskandar tidak membawa STNK yang di minta pihak leasing sebagai syarat untuk melakukan pembayaran yang kebetulan Muhamad Iskandar tidak membawanya karena STNK di pegang Polisi berikut Motor dan kuncinya.
Karena motor itu sangat di butuhkan dan batas waktu 14 hari penitipan sudah lewat sekitar satu bulanan, mMuahad Iskandar datang menghadap penyidik bernama Imron untuk mengambil barang titipanya itu,"namun sangat tidak menduga sudah dua kali datang motor miliknya tidak bisa di ambil atau di bawa pulang sebelum tunggakanya di bayar, hal itu di ungkapkanImron seorang penyidik yang mengarahkan agar iskandar bayar tunggakan terlebih dahulu sebelum ambil motornya, kalau saya berikan motor itu nanti saya yang di salahkan pihak wom/leasing, ungkap Imron (penyidik) di saat mediasi antara pihak leasing dan Muhamad Iskandar di sebuah warung yang berada di area samping kanan Polsek Curug.
Sm/Red.
0 Komentar