Zonasi Kawasan Pertanian Hortikultura di Sulap Menjadi Kawasan Perumahan Grend Mannacon

KOTA DEPOK – bidikfakta.com, Setelah menerima berkas pelimpahan penyidikan dan melihat kondisi permasalahan hukum dari Mapolres Metro Depok terkait kasus dugaan penipuan lahan seluas 11005 meter di kawasan Grand Mannacon Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pada Senin (26/2/2024), menahan oknum YA selama 20 hari ke depan sambil menunggu dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Ya sore ini, oknum YA setelah diminta keterangan berikut kelengkapan surat yang ditangani tim penyidik maupun Intel Kejari Depok terpaksa harus ditahan selama 20 hari ke depan di LP Cilodong," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Edrus, didamping Kepala Satuan Intel (Kasieintel) Kejari Depok M Arif Ubaidillah, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (27/2/2024).


Penahan terhadap tersangka YA selama 20 hari ke depan setelah pihak Kejari Depok menerima berkas pelimpahan berserta barang bukti dari Mapolres Metro Depok atau tahap 2 Senin (26/2/2024) petang, terkait dugaan penipuan lahan seluas 11005 meter di kawasan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, yang mengakibatkan korban menderita kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tersangka YA sesampainya di Gedung Kejari Depok langsung diperiksa Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini beberapa jam kemudian karena semua berkas sudah lengkap, maka YA kemudian dititipkan selama 20 hari di LP Cilodong dengan pengawalan petugas Polres Metro Depok dan lainnya. "Setelah semua lengkap nanti tinggal menunggu pelimpahan ke PN Depok untuk dilakukan persidangan," katanya.

Sementara itu, Bayu Pradana, kuasa hukum korban atas nama Daud Lornelius Kamarudin, mengakui bahwa pihaknya sudah berulang kali melaporkan kasus tersebut sejak tahun 2022 ke Polres Metro Depok namun belum juga masuk tahap 2 atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Depok ke Kejari Depok walaupun berkas telah lengkap dan baru ini terlaksana.


"Kasus ini memang diharapkan dapat secepatnya selesai karena sudah berlarut larut terlebih tidak ada niat baik dari pelaku kepada korban untuk mengembalikan dana terkait jual beli lahan yang ternyata sertifikat maupun tanah tumpang tindih kepemilikan," katanya.

Sedangkan, tersangka YA mantan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, beberapa waktu lalu sempat menyampaikan bantahan terhadap tuduhan menipu miliaran rupiah melalui surat hak jawab yang dikirim ke PWI Kota Depok tanggal 18 Desember 2023 terkait pemberitaan sejumlah media di Depok dugaan penipuan tersebut.

"Saya menyayangkan adanya pemberitaan di berbagai media di Kota Depok terkait dengan dirinya karena dinilai sepihak, dan dirinya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari korban atau pelapor," ujarnya dalam surat hak jawab, beberapa waktu lalu. 

Sebelumya YA terkesan arogan, pernah mengatakan Kepada kuasa Hukum Muhammad Yasin Yunus, yang bersangkutan, bisa pindahkan Polisi. Sementra Kuasa Hukum Ibnu Wisuko, SH. mengatakan," wah Saudara YA ini luar biasa sampai-sampai berani mengatakan bahwa dirinya bisa memindahkan Polisi, nah ini luar bisa arogan nya Saudara YA, sementara Tanah tersebut peruntuka nya zonasi kawasan Pertanian Hortikultura, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 (Ayat 1) hurup b. Sementara Tanah tersebut menjadi perumahan Grand Mannacon Bojongsari Daerah Depok, yang di bangun oleh Developer PT. CIPTA KARYA SANTOSA yang beralamat di Jl. Abdul Rohim Bojongsari Baru Rt.001/006 Kel. Bojongsari Baru Kec. Bojongsari Kota Depok," Pungkas Ibnu Wisuko, SH.

(Diki Kabiro Bidik Fakta Kota Depok)

Posting Komentar

0 Komentar